Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti perilaku pejabat-pejabat negara belakangan ini. Mulai dari vonis kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah bernilai fantastis yang hanya dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun, sampai sulitnya pejabat-pejabat berwenang menerangkan siapa pemilik mobil Ri 36.
Mahfud mengaku sepakat atas usulan masyarakat luas maupun Presiden Prabowo yang berharap jaksa banding dan meminta hukuman kepada orang-orang yang terkait kasus korupsi timah itu diperberat. Sebab, ia menekankan, vonis ringan itu benar-benar melukai rasa keadilan, bahkan rasa nasionalisme.
“Saya anu, merasa apa ya, pertama kasihan kepada rakyat, kedua, rasa nasionalisme saya merasa terlukai juga, bukan hanya ketidakadilan, rasa nasionalisme, masa negara didikte oleh cecunguk cecunguk begitu, terluka saya, ini negar abegitu besar diatur oleh bandit-bandit kayak gitu negara diam, pura pura tidak tahu,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/01/2024).
Mantan Menkpolhukam dan Ketua Mahkamah Konstitusi itu turut menyoroti perilaku pejabat negara yang saling lempar ketika ada kasus viral. Salah satunya dalam kasus arogansi petugas patroli dan pengawalan (patwal) pejabat yang untuk menerangkan siapa pemilik mobil RI 36 saja saling lempar tanggung jawab.
“Bahkan, untuk menerangkan mobil RI 36 saja saling bilang tidak tahu, coba, tidak ada yang berani menerangkan ini loh aturannya. Baru sesudah ribut, saling mengelak, ada yang mengaku, bukan saya itu, itu mobil saya tapi saya bukan, saya tidak ada di situ, tidak boleh mobil (dinas) dipakai orang lain tanpa ada pejabatnya di dalam, tidak boleh,” ujar eks Menkopolhukam dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud, yang memiliki pengalaman belasan tahun diberikan mobil dinas menyampaikan, istrinya saja tidak boleh menggunakan mobil itu tanpa ada dirinya, apalagi anak, orang lain, atau preman-preman. Ia menekankan, dari menit ke menit ajudan harus mencatat dan tidak boleh ada orang lain menggunakan.
Bahkan, lanjut Mahfud, dulu ada salah satu sesprinya yang saat itu merupakan jenderal bintang satu tidak pernah berani duduk di sampingnya saat berada di mobil dinas. Sedangkan, dalam kasus arogansi patwal RI 36, mobil itu tidak hanya digunakan orang yang tidak berwenang, tapi juga mendapatkan pengawalan.
“Tidak boleh ini diduduki orang lain, ini jalan, dikawal lagi, bilang tidak ada orangnya lah, tidak ada inilah, pejabat tidak jujur ini, tersinggung saya, negara kok jadi kayak gini, jadi kayak kampungan,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan kegeraman lain ketika ada seorang pengacara yang melaporkan Prof Bambang Hero Saharjo, pakar yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi timah. Menurut Mahfud, laporan yang menuding Prof Bambang bohong dan lain-lain itu merupakan tindakan konyol.
Sebab, ia menyampaikan, Prof Bambang memberikan pandangan karena diundang oleh jaksa, dan hasil hitungan itu sudah diterima oleh hakim. Jadi, Mahfud menilai, kalau mau disalahkan silakan salahkan jaksa yang mengundang Prof Bambang ataupun hakim yang menerima hitungan kerugian negara tersebut.
“Dan dia berdasar keahliannya menghitung, dan itu benar, logis, dan itu sudah berkali-kali terjadi. Saya bilang tidak usah khawatir ke Pak Bambang, itu hanya mau bikin tekanan psikologis agar ini yang dihukum ini dianggap benar dihukum ringan, dan sudah sering katanya laporan seperti itu tidak pernah digubris,” ujar Mahfud.
Mahfud berharap, kepolisian juga tidak menggubris laporan-laporan konyol seperti ini yang hanya ingin membuat seakan koruptor itu benar dihukum ringan. Menurut Mahfud, jika laporan ini digubris nantinya bukan hanya pakar-pakar yang menghitung, tapi pakar-pakar hukum akan dilaporkan atas kesaksiannya.
“Karena nanti bukan hanya ahli hitung itu yang dilaporkan, ahli hukum yang memberi kesaksian kalau berbeda dengan keinginan orang berperkara bisa dilaporkan, dianggap saksi palsu, bohong, tidak boleh. Kalau sudah diminta jaksa, apalagi sudah diangkat, hitung-hitungan Bambang Hero ini dijadikan bagian dari perhitungan BPKP, dasar BPKP itu, kok malah melaporkan orang yang menghitung, konyol,” kata Mahfud. (*)
