Eddy Hiariej Sepakat Konsumen Prostitusi Dipidana

Eddy Hiariej
Wamenkumham RI, Prof. Edward Omar Syarif Hiariej.

Dengan konstruksi pasal yang demikian, menurut Ahli konstruksi Pasal 506 KUHP ini memiliki konstruksi yang hampir sama dengan Pasal 296 KUHP di atas, yaitu sebagai delik gabungan. Perbedaan kedua rumusan pasal tersebut adalah: Jika Pasal 296 KUHP, orang yang diancam pidana adalah orang menyebabkan atau sebagai perantara atau sebagai yang memudahkan terjadinya perbuatan cabul, sedangkan pada Pasal 506 KUHP, orang yang diancam pidana adalah orang yang mendapat keuntungan dari terjadinya perbuatan cabul tersebut, baik keuntungan itu didapatkannya secara langsung maupun tidak langsung. Namun pada intinya, baik substansi Pasal 296 KUHP maupun Pasal 506 KUHP tidak sesuai dengan adat-adat ketimuran, di mana orang yang melakukan pencabulan (baik perempuan ataupun laki-laki) tidak dipidana, sedangkan orang yang memudahkan perbuatan cabul itu justru yang dipidana.

Pada dasarnya, sebagaimana interpretasi tradisional tersebut di atas, hakikatnya perbuatan yang dilarang tersebut adalah perbuatan cabulnya. Adapun ketentuan Pasal 296 KUHP ini justru sebaliknya, yang memudahkan terjadinya perbuatan cabul dipidana, sedangkan yang melakukan perbuatan cabul itu sendiri tidak dipidana. Oleh karenanya dapat dikatakan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP ini tidak sesuai atau tidak memberikan pemenuhan terhadap asas equality before the law, karena telah secara diskriminatif. Orang yang melakukan perbuatan cabul sebagai suatu perbuatan terlarang secara norma yang berlaku di masyarakat Indonesia itu tidak dipidana, sedangkan orang yang hanya memudahkan terjadinya perbuatan cabul atau menarik keuntungan dari terjadinya perbuatan cabul tersebut justru dipidana.

Bacaan Lainnya

Keenam, berdasarkan interpretasi menyelaraskan atau harmoniserende interpretatie (Interpretasi ini digunakan untuk menghindari disharmoni atau konflik antara satu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang- undangan lainnya yaitu suatu interpretasi yang menyesuaikan bunyi suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya, atau peraturan hukum yang satu dengan peraturan hukum lainnya menyelaraskan atau harmoniserende interpretatie. Interpretasi ini digunakan untuk menghindari disharmoni atau konflik antara satu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang- undangan lainnya.

Ketentuan Pasal 296 KUHP dan ketentuan Pasal 506 KUHP ini pada dasarnya dapat dikatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dasar argumentasinya adalah karena dalam undang-undang pornografi telah mengatur adanya larangan tidak hanya terhadap mereka yang berbuat cabul dan ditampilkan di depan umum, tetapi juga orang yang mempermudah perbuatan cabul, hanya saja berdesakan undang-undang ini perbuatan mempermudah tersebut harus melalui suatu media, misalnya media sosial atau sarana elektronik. Jadi, ketentuan Pasal 296 KUHP dan ketentuan Pasal 506 KUHP ini selain secara hierarki bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945, khususnya karena tidak menjamin kepastian hukum dan bersifat diskriminatif (bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang harus hidup dalam suatu ketentuan hukum), juga bertentangan dengan undang-undang lainnya yang sederajat, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.