Eddy Hiariej Sepakat Konsumen Prostitusi Dipidana

Eddy Hiariej
Wamenkumham RI, Prof. Edward Omar Syarif Hiariej.

Dengan berdasarkan interpretasi historis, harus diakui, bahwa pasal- pasal yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tersebut disusun dalam suasana kebatinan kolonialisme dan penjajahan Belanda. Sehingga, pasal- pasal dalam KUHP tersebut lebih ditujukan untuk melindungi kepentingan kolonial. Berkaitan dengan Pasal 296 KUHP yang berada di bawah Bab “Kejahatan Terhadap Kesusilaan”, di sini tidak hanya melindungi kepentingan individu, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat. Menurut sejarahnya, ketentuan Pasal 296 KUHP ini digolongkan sebagai delik gabungan atau yang disebut dengan istilah ‘samengestelde’. Disebut sebagai samengestelde delic atau yang menurut van Hamel disebut dengan collectieve delict, oleh karena pasal tersebut menghendaki bukan hanya satu perbuatan yang harus terjadi melainkan beberapa perbuatan, atau setidaknya satu perbuatan yang terjadi berulang kali. Secara objektif, delik gabungan ini terlihat dari perbuatan-perbuatan pelaku yang relevan satu sama lain, sedangkan secara subjektif delik gabungan tersebut memperlihatkan motivasi dari pelaku van Hamel menyebutkan samengestelde delic sebagai collectieve delict.

Ketentuan Pasal 296 KUHP ini secara ekplisit berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah. Dengan konstruksi pasal yang demikian, maka memudahkan perbuatan cabul, jika hanya sekali dilakukan, bukanlah suatu perbuatan pidana. Tindakan tersebut baru merupakan perbuatan pidana jika dilakukan terus-menerus dan menjadikannya suatu kebiasaan. Berdasarkan pasal tersebut ada beberapa catatan Penulis: Pertama. delik gabungan membutuhkan lebih dari satu kali perbuatan. Kedua, sekali perbuatan saja dalam delik gabungan belum dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana. Ketiga, jika perbuatan-perbuatan tersebut sering atau selalu dilakukan sebagai suatu kebiasaan barulah merupakan delik gabungan yang dijatuhi pidana.

Bacaan Lainnya

Kembali kepada analisis yuridis ahli, yaitu yang ketiga, ketentuan Pasal 296 KUHP ini dapat dikualifikasikan sebagai suatu rumusan delik yang bersifat diskriminatif. Mengapa demikian? Dasar argumentasinya adalah karena pasal a quo hanya mempidanakan orang yang “memudahkan” perbuatan cabul, sedangkan terhadap orang yang “melakukan” pencabulan itu sendiri tidak diancam dengan Pasal 296 KUHP. Sedangkan, dalam hubungan tanpa perkawinan yang sah di mana terjadi suatu hubungan intim antara dua orang atau lebih, selama mereka (pelaku perbuatan hubungan intim tersebut) tidak terikat dalam suatu ikatan perkawinan (baik salah satu pelaku maupun seluruh pelaku hubungan intim tersebut) maka juga tidak dapat diancam dengan pidana. Hal yang demikian memperlihatkan kebudayaan barat sangat terlihat jelas dalam pasal 296 KUHP.

Keempat, bahwa berdasarkan interpretasi tradisional, yakni suatu interpreter menemukan hukum dengan cara melihat suatu perilaku dalam tradisi hukum Terkait pencabulan, bahwa perbuatan cabul yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan yang sah, pada dasarnya tidak sesuai dengan adat-adat ketimuran, apalagi jika dilihat dalam konteks bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan nilai-nilai adat setempat sebagai suatu hukum yang hidup dalam masyarakat. Oleh karenanya ketentuan Pasal 296 KUHP ini dapat dikatakan sebagai ketentuan yang out of date atau tidak sesuai dengan perkembangan zaman, atau tidak sesuai lagi dengan tatanan kehidupan masyarakat setempat, karena ancaman pasal 296 KUHP ini hanya terhadap orang yang mempermudah perbuatan cabul itu saja, tidak termasuk terhadap pelaku pencabulan itu sendiri.

Kelima, senada dengan ketentuan Pasal 296 adalah Pasal 506 KUHP, yang menyatakan:

Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.