Pertama, bahwa hukum pidana pada dasarnya memiliki 2 fungsi, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban umum, sedangkan fungsi khusus hukum pidana, selain melindungi kepentingan hukum juga memberi keabsahan bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum. Terkait fungsi khusus hukum pidana (pertama) yaitu melindungi kepentingan hukum, maka yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Oleh sebab itu, dalam KUHP ada pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara sebagai wujud perlindungan terhadap kepentingan negara. Demikian juga dalam KUHP terdapat pasal-pasal yang berhubungan dengan kejahatan terhadap kepentingan umum sebagai wujud perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Selanjutnya fungsi khusus hukum pidana yang kedua yaitu memberi keabsahan kepada negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum. Jika terjadi pelanggaran terhadap kepentingan hukum negara, masyarakat dan atau individu, maka dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang, negara dapat menjalankan alat-alat kekuasaannya untuk memberi perlindungan terhadap kepentingan hukum yang dilanggar. Dapat dikatakan bahwa fungsi khusus hukum pidana yang memberi keabsahan kepada negara untuk menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum adalah dalam konteks hukum pidana formil.
Kedua, dalam rangka menjalankan salah satu fungsinya, yaitu untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat, maka hukum pidana harus sesuai dengan norma dan keadaan setempat. Ahli memandang perlu menjelaskan perihal interpretasi. Every legal norm needs interpretation. Demikian pernyataan Macteld Boot yang berarti bahwa setiap norma hukum membutuhkan interpretasi. Senada dengan Boot adalah van Bemmelen dan van Hattum yang secara tegas menyatakan, “Elke gesch revenwet geving behoeft interpretatie” (Setiap aturan perundang-undangan tertulis membutuhkan interpretasi). Demikian pula Remmelink yang berpendapat bahwa sekalipun rangkaian kata-kata yang ditemukan dalam hukum pidana diberi bobot lebih berat dibandingkan dengan hukum keperdataan dan penerapan analogi tidak diterima dalam hukum pidana, pakar hukum pidana, terutama hakim pidana, tidak mungkin menerapkan perundang-undangan tanpa menggunakan penafsiran. Sementara Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa hukum tidak akan berjalan tanpa penafsiran, oleh karena hukum membutuhkan pemaknaan lebih lanjut agar menjadi lebih adil dan membumi. Membuat hukum adalah suatu hal dan menafsirkan hukum yang sudah dibuat merupakan keharusan berikutnya.
Salah satu bentuk interpretasi adalah interpretasi historis, yaitu penafsiran makna undang-undang menurut terjadinya dengan jalan meneliti sejarah terjadinya perundang-undangan tersebut. Interpretasi historis juga meliputi sejarah hukum. Menurut Pontier, interpretasi sejarah hukum adalah penentuan makna dari formulasi sebuah kaidah hukum dengan mencari pertautan pada penulis-penulis atau secara umum pada konteks kemasyarakatan di masa lampau. Dalam konteks hukum pidana, interpretasi historis atau historia legis memiliki peranan yang penting. Konsekuensinya, travaux preparatories menjadi urgen dalam penemuan hukum.
