Pancasila Selaras Dengan Syariat
Sementara itu, dalam simpulan naskah orasinya, KH Afifuddin Muhajir menyampaikan, pandangan kedua bahwa Pancasila selaras dengan syariat, dapat menjadi jawaban yang moderat, hingga pada satu titik, Pancasila terentas dari objek perdebatan antara menolak atau menerimanya. “Di samping menurut syariat, Pancasila, dengan pandangan kedua ini, sudah cukup untuk menjadikannya sebagai dasar negara yang mayoritas penduduknya Muslim,” kata Kiai Afif.
Bahkan seandainya pendapat pertama yang dipilih, bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan syariat, cukup sudah untuk mengakhiri perdebatan karena dalam persoalan-persoalan muamalah, yang menaungi persoalan politik, pada dasarnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Di samping bahwa yang dijadikan acuan dalam politik adalah mewujudkan maslahat dan menolak mafsadat. Atau lebih singkat, boleh dikatakan acuan utama dalam politik adalah mewujudkan kemaslahatan karena menolak mafsadat adalah bagian dari maslahat.
Disampaikannya, Ibn ‘Aqil menulis, “Politik adalah segala upaya yang membawa manusia lebih dekat dengan kemaslahatan serta membawa mereka menjauh dari kemafsadatan, sekalipun Rasulullah tidak merumuskannya dan wahyu tidak membicarakannya. Siapa yang mengatakan bahwa tidak ada politik kecuali telah dibahas oleh syariat, maka ia salah sekaligus menyalahkan para sahabat dalam syariat mereka.”
Berdasarkan pembahasan, Kiai Afif menyimpulkan bahwa NKRI dengan melihat Pancasila sebagai dasarnya, adalah negara syar‘iy yang sesuai dengan teks-teks dan tujuan-tujuan syariat (nushūsh al-syarī‘ah wa maqāshidihā).
“Pancasila bukan penghalang (māni‘) untuk menerapkan aturan syariat di negara yang berlandaskan atasnya. Konsekuensi menjadikan Pancasila sebagai dasar negara adalah seluruh undang-undang negara tidak boleh bertentangan dengan salah satu dari sila Pancasila. Republik Indonesia adalah negara kesepakatan yang berdiri di atas asas yang mendapatkan kesepakatan,” tegasnya.
