Rangkul Kubu Habib Rizieq, Pemerintah Bisa Lakukan Politik Akomodatif

jokowi dan HRS
Presiden Joko Widodo saat menghadiri acara Aksi 212 di Monas pada hari Jumat 12 Desember 2016. [foto : Istimewa]

Berdasarkan pandangannya, diksi rekonsiliasi tidak tepat jika digunakan untuk merangkul Habib Rizieq dan kelompoknya. Hal ii ia contohkan dalam konteks Pilpres 2019. Di mana pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai pemenang berkenan merangkul Prabowo Subianto yang menjadi lawan politiknya selama dua kali Pilpres berturut-turut.

Upaya merangkul lawan politik itu menggunakan terminologi rekonsiliasi dengan dalih “the winner doesn’t take it all”, pemenang tidak mengambil semuanya. Ujungnya, Partai Gerindra masuk ke dalam koalisi pemerintahan dan mendapat jatah dua menteri.

Bacaan Lainnya

“Rekonsiliasi akhirnya terdistorsi menjadi sekadar koalisi,” kata Karyono.

Melihat konteks dan contoh semacam itu, Karyono menyarankan diksi yang tepat digunakan pemerintah untuk merangkul Habib Rizieq adalah dengan cara kompromi politik atau politik akomodatif.

“Berangkat dari fakta empirik ini, jika upaya rekonsiliasi hanya sebatas untuk merangkul kubu Habib Rizieq Shihab (HRS), maka menggunakan istilah rekonsiliasi nasional sangat tidak tepat. Mungkin lebih tepat menggunakan istilah kompromi politik atau politik akomodatif,” tuturnya.

Pasalnya, jika hanya untuk merangkul HRS atau kubu oposisi namanya bukan rekonsiliasi nasional. Karena rekonsiliasi harus dipandang sebagai kebutuhan kolektif bangsa. Para elite, khususnya yang menjadi pengelola kekuasaan negara dan pemerintahan memiliki tanggung jawab moral untuk menyatukan kembali kelompok masyarakat yang mengalami keterbelahan dan pemisahan secara sosial (segregation).

Dengan demikian, jika pemerintahan Jokowi – Ma’ruf bersedia melakukan kompromi atau politik akomodatif dengan kubu HRS untuk “berdamai” mencari titik temu, maka Presiden Joko Widodo bisa mengutus orang yang dianggap sangat tepat atau merepresentasikan pemerintah untuk melakukan lobi-lobi tertentu.

“Presiden Jokowi cukup menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD atau siapapun yang dipandang bisa berperan sebagai utusan,” tandasnya.

Rujukan Karyono

Kohen, (2009) bahkan menyebut, rekonsiliasi tidak hanya untuk menyatukan masyarakat terbelah. Lebih dari itu, juga diyakini sebagai sarana penting untuk mewujudkan restorasi keadilan (restoration of justice).

Dalam kerangka mewujudkan rekonsiliasi, mereka berkewajiban tidak hanya menjalankan rekonsiliasi pada level antarindividu dan kelompok yang ada di masyarakat (Moellendorf, 2017: 206). Lebih dari itu, mereka juga diharapkan mampu membangun kembali tatanan institusional baru yang lebih demokratis dan akomodatif yang mampu menyatukan kembali berbagai jenis individu dan kelompok yang ada dalam masyarakat tersebut (Moellendorf, 2017: 210).

Merujuk pada istilah rekonsiliasi, pada awalnya istilah ini berkembang sebagai kerangka untuk mengakhiri konflik yang terjadi di sejumlah negara, seperti Afrika Selatan dan di negara-negara wilayah Balkan, baik yang mengalami fase transisi demokrasi maupun konflik etnik, agama, dan kelas sosial yang berujung pada disintegrasi maupun perang sipil.

[RED/NOE]