Jakarta, Inisiatifnews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak persebaran virus corona (covid-19) terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada dan tidak tepat.
Menurut Said Iqbal, saat ini untuk iuran jaminan kecelakaan kerja iurannya sebesar 0,54% dan jaminan kematian iurannya sebesar 0,3% dari upah pekerja, ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha.
Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan dari pekerja 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.
“Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja,” kata Said Iqbal dalam keterangan persnya, Minggu (23/8/2020).
Berdasasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh. Namun jika seandainya iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.
“Dengan di-stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mareka tidak membayar iuran. Semantara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” lanjutnya.
Selanjutnya Said Iqbal mempertanyakan, apakah iuran jaminan hari tua sebesar 5,7% dan pensiun sebesar 3% akan dibayar oleh pengusah? Kalau Iuran dihentikan sementara, berarti “tabungan” buruh untuk jaminan hari tua dan pensiun tidak ada peningkatan.
“Karena itu, KSPI secara tegas menolak rencana ini,” tegas Iqbal.
Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Pengurus Pusat (Governing Body) ILO ini menambahkan, di seluruh dunia tidak ada penningkatkan stimulus ekonomi dengan menghentikan iuran jaminan sosial. Justru yang harus dilakukan pemerintahan jika terjadi krisis adalah dengan meningkatkan manfaat atau benefit dari jaminan sosial dengan jumlah iuran yang tetap, bukan menurunkan nilai iuran yang nyata-nyata hanya menguntungkan pengusaha.
Pemerintah berencana tunda bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
Perlu diketahui, bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapkan kebijakan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu wujud stimulus pemerintah kepada pengusaha di tengah situasi pandemi COVID-19 ini.
“Kemudian untuk BPJS Ketenagakerjaan, PP-nya (penundaan pembayaran iuran) sedang dalam proses penyelesaian,” kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang digelar secara virtual pada Sabtu (22/8).
Dia mengatakan, bahwa rencananya iuran bakal ditunda hingga akhir tahun. Sebelumnya, opsi yang dipertimbangkan pemerintah adalah pemotongan iuran hingga 90 persen dari kondisi normal selama tiga bulan.
Sri Mulyani berharap besar kebijakan pemerintah tersebut nantinya bisa memberikan dampak yang positif.
“Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan,” ucapnya. [REL]
