Inisiatifnews.com – Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menilai, bahwa Ahmad Basarah memang layak dianugerahi penghormatan prestisius yakni Bintang Jasa Utama dari Pemerintah Pusat karena pengabdiannya, jasa, dan karyanya buat bangsa sudah memenuhi syarat untuk Ketua DPP PDI Perjuangan itu mendapatkan kehormatan tersebut.
“Ahmad Basarah kan selama ini memang lebih dikenal sebagai politisi yang sangat menaruh perhatian terhadap persoalan ideologi negara,” kata Karyono, Jumat (14/8/2020).
Karena dedikasinya yang besar dalam menjaga ideologi Pancasila di Indonesia itulah, mengapa sosok mantan Wakil Ketua MPR RI itu pantas diganjar dengan penghormatan tersebut.
“Ia bukan hanya meluangkan waktu untuk memasyarakatkan Pancasila sebagai salah satu tugas pimpinan MPR RI, tapi juga rajin dan tekun mengkaji dan meneliti Pancasila secara komprehensif,” ujarnya.
Dedikasi Ahmad Basarah dalam merawat Pancasila di benak masyarakat luas juga dikatakan Karyono terlihat dari rutinnya dialog daring petinggi PDI Perjuangan itu.
“Saya mencatat selama Juni 2020 atau yang disebut dengan Bulan Bung Karno yang baru lalu saja, Ahmad Basarah mengadakan lebih dari 20 kali Webinar dengan sejumlah forum dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia dari pagi sampai malam tentang ideologi negara ini,” tandas Karyono.
Pengamat yang juga merupakan Direktur Stratejik Indo Survey & Strategy itu menyebut, bahwa keberhasilan Basarah meraih gelar doktor dalam ilmu hukum tata negara dari Universitas Diponegoro Semarang pada bulan Desember 2016 itu juga menjadi bukti keseriusannya mendalami membumikan Pancasila di NKRI.
Kata Karyono, untuk mendapatkan gelar prestisius itu, Basarah mengajukan disertasi berjudul ‘Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum Dan Ketatanegaraan’.
“Dalam disertasinya yang diuji oleh Guru Besar dari lima Perguruan Tinggi, dan dua orang di antaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yakni oleh Prof. Dr. Mahfud MD dan Prof Dr, Arief Hidayat, Basarah menyelidiki latar belakang historis, filosofis dan kedudukan hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum nasional maupun tolok ukur pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini sungguh sebuah novelty yang luar biasa,” pungkasnya. [REL]
