Pakar Psikologi Forensik Tolak Wacana Sipil Bisa Miliki Ijin Kepemilikan Senpi

Reza Indragiri Amriel.

Inisiatifnews.com – Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel kaget dengan wacana yang dilontarkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Di mana politisi Partai Golkar itu mewacanakan agar ada pemberian ijin kepada masyarakat sipil terhadap kepemilikan senjata api (Senpi).

“Menarik untuk dicari tahu apa yang sesungguhnya berkelebat di pikiran dan berdesir di hati Ketua MPR saat mengangkat wacana tentang kepemilikan senjata oleh sipil,” kata Reza dalam siaran persnya, Senin (3/8/2020).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, wacana dan usulan semacam itu wajib ditolak. Apalagi kepemilikan senjata api oleh sipil itu dianggap berbahaya karena potensi untuk penyalahgunaannya sangat tinggi.

“Usulan tersebut patut ditolak. Senjata di pinggang membuat pemiliknya menjadi impulsif. Bayangkan ketika impulsivitas itu muncul pada orang yang tengah frustrasi, dia bakal sangat eksplosif. Berbahaya,” ujarnya.

Jika latar belakangnya adalah untuk memberikan keamanan diri, seharusnya wacana itu tidak perlu muncul apalagi dari sosok Ketua MPR RI. Menurutnya, seharusnya tingkat kepercayaan kepada institusi Kepolisian justru yang harus ditingkatkan, sehingga masyarakat bisa merasa nyaman dengan adanya Kepolisian.

“Tak ada pilihan. Publik perlu terus membangun kepercayaan sebagai cara untuk menyemangati kepolisian agar bisa menjalankan fungsinya secara lebih maksimal. Agar kebutuhan masyarakat akan rasa aman bisa terealisasi, sehingga tidak lagi berpikir untuk mempersenjatai diri sendiri,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis agar masyarakat sipil diperbolehkan memiliki senjata dengan jenis peluru tajam 9 mm untuk membela diri.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015, kata Bamsoet, jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.

“Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut,” ujar Bamsoet, Minggu (2/8).

Temukan kami di Google News.