Inisiatifnews.com – Meskipun masih menyisakan banyak sekali pertentangan di kalangan masyarakat, namun DPR RI tetap mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi Undang-undang.
Penetapan RUU Minerba menjadi Undang-undang tersebut terjadi saat para anggota dewan dari Komisi VII DPR RI menggelar Sidang Paripurna.
Pengetokan palu tanda disahkannya Undang-undang tersebut dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Seperti yang disampaikan Pak Sugeng (Ketua Komisi VII DPR RI), pandangan mini fraksi, 8 fraksi setuju, 1 fraksi (Demokrat -red) menolak. Apakah itu dapat disetujui, pandangan mini fraksi sebagai persetujuan? Setuju ya? Setuju,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
“Kami akan menanyakan setiap fraksi, RUU tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dapat disetujui dan disiapkan jadi UU? Setuju?,” imbuh Puan sembari disahut oleh anggota dewan, “Setuju,”.
Perjalanan RUU Minerba di DPR
Perlu diketahui, bahwa Ketua Komisi VII DPR Sugeng Supartowo menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU Minerba yang disebutkan dimulai pada 13 Februari 2020 dengan pembentukan panitia kerja (panja).
Pembahasan secara intensif bersama pemerintah kemudian dilakukan pada 17 Februari hingga 6 Mei 2020 atau selama tiga bulan.
“Proses pembahasan DIM RUU Minerba dilaksanakan secara intensif dari 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020,” kata Sugeng hari ini.
Ia pun sempat mengulas perjalanan pembahasan RUU Minerba yang telah melalui proses penyusunan sejak 2015.
Pembahasannya oleh DPR periode ini merupakan carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya.
“RUU Minerba telah menjadi prolegnas 2015-2019 lalu, dan menjadi prolegnas prioritas tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018,” ucap Sugeng.
Sugeng mengatakan, revisi ini dilatarbelakangi alasan karena UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 dianggap belum mampu menjawab persoalan kebutuhan hukum dalam penyelanggaraan minerba.
“Masih perlu disinkronisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan,” tuturnya.
Bahkan dalam sambutannya di Rapat Paripurna DPR RI ke 15 Masa Persidangan III, bahwa pembahasan RUU Minerba tersebut sudah melalui masukan dan aspirasi dari stakeholder yang ada. Bahkan DPR RI kata Sugeng, juga mendapatkan masukan dari berbagai pihak, diantaranya dari peneliti fakultas hukum Universitas Indonesia.
Kemudian, Sugeng Suparwoto mengatakan dalam UU Minerba akan terdapat 83 pasal diubah, 52 pasal baru, dan 18 pasal dihapus. Sehingga total jumlah pasal di dalam RUU Minerba tersebut menjadi 209 pasal. []
