Pemerintah Indonesia Bakal Usut Tuntas Kasus Pelarungan WNI ABK China

Menteri Luar Negeri, Retno Lestari Priansari Marsudi.

Inisiatifnews.com – Menteri Luar Negeri, Retno Lestari Priansari Marsudi menyampaikan bahwa pemerintah Indonesua telah mendapatkan data, bahwa ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kapal berbendera China.

Ada 46 orang awak kapal Indonesia yang bekerja di 4 kapal ikan berbendera China, antara lain ; Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8 dan Long Xing 606.

Bacaan Lainnya

Dari 46 ABK tersebut, 29 telah kembali ke Indonesia, 14 akan kembali 8 Mei, 2 sedang dalam proses pemulangan.

Dari data yang diterima, satu orang WNI diketahui telah meninggal dunia.

“Terdapat satu WNI meninggal di RS Busan dan jenazah akan dipulangkan 8 Mei 2020,” kata Retno, Jumat (8/5/2020).

Selain satu orang yang meninggal dunia di RS Busan, Retno juga mengatakan ada 3 orang WNI ABK yang meninggal dengan cara ditenggelamkan alias dilarung di laut.

“Selain 46 ABK tersebut, saya berikan penjelasan mengenai 3 ABK WNI yang meninggal di Kapal dimana jenazahnya telah dilarung (burial at sea),” ujarnya.

Retno juga menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Saya pastikan bahwa Pemerintah akan meminta klarifikasi mengenai pelarungan tersebut dan meminta agar hak-hak para ABK dipenuhi oleh perusahaan,” tegasnya.

Bahkan dalam upaya investigas dan pengungkapan kasus tersebut, Menteri Retno menyampaikan bahwa pemerintah China sudah berkomitmen dengan pemerintah Indonesia untuk berkerjasama melakukan pengusutan kasus dugaan eksploitasi manusia tersebut.

“Saya telah mendapatkan komitmen Pemerintah RRT untuk membantu Pemerintah Indonesia menindaklanjuti isu ini dengan perusahaan RRT,” terangnya.

Ia sangat berharap besar kasus semacam itu tidak terjadi lagi, caranya adalah dengan melakukan penyusunan regulasi yang terkait dengan penjaringan dan penempatan ABK.

“Ke depan, melalui pembenahan sektor hulu, khususnya dengan penyusunan regulasi proses recruitment dan penempatan Awak Kapal Ikan (long line) maka perlindungan dan hak awak kapal akan menjadi lebih baik,” tegasnya. [NOE]