Catat, Jalur Udara, Laut dan Darat ke Gorontalo Ditutup Karena PSBB

Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo.

Inisiatifnews.com – Upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin diperkuat, salah satunya adalah dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah daerah. Dan kali ini, Pemprov Gorontalo akan segera memberlakukan kebijakan tersebut di wilayahnya hingga tanggal 18 Mei 2020.

Rencana pemberlakuan pembatasan tersebut akan berlangsung mulai Senin (4/5) besok. Namun pemerintah daerah akan melakukan masa sosialisasi kepada masyarakat selama tiga hari setelahnya agar dapat dipatuhi bersama-sama.

Bacaan Lainnya

“Senin kami launching (PSBB). Langsung sosialisasi ke masyarakat dari tanggal 4-6 Mei, kita jelaskan dulu aturannya seperti apa,” kata Gubernur Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie, Minggu (3/5/2020).

Setelah masa sosialisasi selesai, maka setelahnya akan diberlakukan sanksi kepada para pelanggar kebijakan tersebut.

“Kemudian tanggal 7 Mei baru diterapkan penuh berikut dengan sanksinya,” imbuhnya.

Dalam memberlakukan kebijakan tersebut khususnya dalam aturan dalam pembatasan serta sanksi, Rusli mengatakan bahwa pihaknya akan lebih banyak mendengarkan masukan dari pemerintah kabupaten dan kota terkait. Bahkan untuk teknis pelaksaan PSBB pun Pemprov Gorontalo tetap memberikan diskresi kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Pun demikian, ia memberikan penjelasan bahwa kebijakan apapun yang diambil, tetap poinnya adalah pembatasan akses masyarakat untuk keluar atau masuk ke Gorontalo. Termasuk akses jalur laut, darat dan udara.

“Intinya semua perbatasan laut, darat dan udara kami tutup,” ujarnya.

Kemudian, di dalam aturan PSBB nanti akan diterapkan jam operasional masyarakat. Yakni mulai pukul 06.00 WITA hingga 17.00 WITA. Di luar jam tersebut, warga tidak diperkenankan lagi berada di luar rumah, kecuali tenaga medis, jurnalis, atau warga yang punya kepentingan mendesak misalnya membeli kebutuhan pangan.

Mengenai jaring pengaman sosial sebagai dampak dari PSBB, Rusli meminta pemerintah kabupaten/kota hingga ke tingkat desa bisa bersikap transparan. Dimana para penerima bantuan harus diumumkan di kantor desa dan jenis bantuan yang telah diterima.

Pemerintah provinsi siap menambah jumlah bantuan bagi warga yang tidak mendapatkan, sepanjang yang bersangkutan benar-benar tidak mendapatkan bantuan dari pihak mana pun. Menurutnya, hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun desa.

Hingga kemarin di Gorontalo sudah ada 15 kasus positif corona. Satu di antaranya meninggal dunia dan dua sembuh.

Temukan kami di Google News.