Uki Nilai Maklumi Ulah Andi Taufan Sama Halnya Beri Ruang Cemarkan Nama Presiden

dedek prayudi
Juru bicara PSI, Dedek "Uki" Prayudi.

Inisiatifnews.com Peneliti muda yang juga eks juru bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi malah menyayangkan statemen staf ahli Presiden yang meminta agar ulah Andi Taufan Garuda Putra dimaklumi saja.

Karena menurut pria yang karib disapa Uki itu, kesalahan yang dilakukan Andi sangat fatal dalam urusan birokrasi pemerintahan. Bahkan cenderung tindakan Staf Khusus Milenial Presiden itu justru membebahi kinerja Presiden sendiri.

Bacaan Lainnya

“Jadinya membebani pak Jokowi, pejabat tinggi tidak paham birokrasi,” kata Uki, Minggu (19/4/2020).

Bahkan memaklumi kesalahan semacam itu juga akan mencoreng nama Presiden pula.

“Memaklumi berarti memberi ruang untuk mencemarkan nama Presiden. Come on, let us be honest!,” tegasnya.

Perlu diketahui, bahwa Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menilai tindakan Andi Taufan harus dimaklumi.

“Perlu dimaklumi karena mereka kan profesional tadinya, bukan birokrat. Jadi mereka tidak terlalu memahami etika birokrasi, bagaimana birokrat itu seharusnya bersikap atau berperilaku,” kata Donny kepada wartawan, Rabu (15/4).

“Niatnya mereka baik. Andi niatnya membantu relawan Covid-19 di desa-desa, Belva niatnya membantu pelatihan Kartu Prakerja.”

Namun, ia juga mengakui adanya kesalahan yang diambil Andi Taufan, stafsus Presiden dan sekaligus ketua perusahaan PT Amartha Mikro Fintek.

“Yang menjadi kesalahan adalah karena dia menyurati langsung ke camat-camat, yang seharusnya itu ada di bawah yurisdiksi Kementerian Dalam Negeri. Ada kementerian teknis yang harus dikoordinasikan, tapi dia menyurati langsung,” ujar Donny.

“Ini disebabkan karena ketidakpahaman yang bersangkutan tentang bagaimana birokrasi ini bekerja. Hanya itu sebenarnya yang menjadi kekeliruan yang bersangkutan,” tambahnya.

Sementara, keterlibatan Ruang Guru milik Belva Devara masih akan dikaji, meskipun ia menyebut perusahaan itu sebelumnya tengah dinyatakan kompeten.

Bagaimanapun, Donny mengatakan bahwa hak evaluasi terhadap stafsus terletak di tangan presiden.

“Yang bisa evaluasi hanya Presiden, karena mereka langsung di bawah Presiden. Jadi kita serahkan hak prerogatif presiden untuk mengevaluasi apabila emang ditemukan ada pelanggaran kode etik sebagai pejabat negara. Sejauh ini belum mendengar evaluasi itu dilakukan,” kata Donny. []