JAKARTA, Inisiatifnews.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap para pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Dulu memang hanya untuk mobil, tapi sekarang kamera siap digunakan untuk menindak pengendara sepeda motor,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Upaya penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas ini akan berlaku selama 24 jam non stop. Bahkan Yusri mengatakan jika Polda Metro Jaya memberlakukan jam kerja shifting bagi jajarannya untuk melakukan pengawasan tertib lalu lintas itu.
“Kamera canggih sudah terpasang di 10 titik. Petugas juga bekerja shift selama 24 jam,” terangnya.
“Sehingga penindakan tilang elektronik atau E-Tilang berlaku selama 24 jam,” imbuh Yusri.
Pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara motor antara lain ; melawan arus lalu lintas, menerobos rambu lampu merah, melakukan bonceng tiga atau lebih, tidak mengenakan helm standar SNI dan sebagainya.
Yusri berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara motor di jalan. Karena menurut data yang dimiliki, hampir 70 persen pelanggaran lalu lintas di Jakarta dilakukan oleh pengemudi motor.
Cara kerja penindakan hukum e-Tilang
Rekaman pelanggaran nantinya akan masuk dalam server di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Sistem akan mengirim bukti pelanggaran ke nomor ponsel dan alamat sesuai registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Petugas kemudian akan mengirimkan bukti pelanggaran serta jumlah denda sebagai bentuk penindakan kepada pelanggar. Mereka kemudian diminta membayar denda yang sudah ditetapkan.
Peraturan itu akan berlaku mulai 1 Februari 2020. Namun pemberlakuan tilang elektronik tersebut akan dilakukan di kawasan Jl Sudirman dan MH Thamrin saja.
