Inisiatifnews – Pengamat Kebijakan Publik dari The Prakarsa, AH Maftuchan menilai bahwa infrastruktur teknologi komunikasi dan informasi harus dikembangkan agar dapat menunjang pengembangan ekonomi digital nasional dan kesejahteraan rakyat.
“Pengembangan akses data internet yang baik akan menuntaskan ketertinggalan infrastruktur information and communication technologies (ICT), menciptakan pemerataan layanan internet dan menurunkan kesenjangan ekonomi dan akses informasi di seluruh wilayah Indonesia,” kata AH Maftuhan dalam media gathering dan diskusi publik yang digelar oleh Digital Culture Syndicate (DCS) di Kedai Tjikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Ia berharap jika optimalisasi frekuensi menjadi prioritas pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan lebih bermanfaat, apalagi jika ketersediaan tarif bagi para pengguna bisa lebih ditekan dan terjangkau.
“Optimalisasi frekuensi dapat menciptakan ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau dan murah. Jadi, frekuensi broadband harus dioptimalkan pemanfaatannya agar frekuensi tidak menjadi ‘lahan tidur’ karena dikuasai oleh operator tetapi tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat kebijakan pajak dan Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa saat ini Indonesia tengah dihadapkan dengan kondisi buruknya terhadap pemanfaatan Broadband Wireless Access (BWA).
Saat ini para operator BWA pun tengah berguguran satu per satu, hingga akhirnya sampai dengan tahun 2019 hanya tersisa 3 Operator, saja, antara lain yakni ; Berca, Telkom dan Indosat M2.
“Bergugurannya para operator BWA berdampak buruk antara lain; hilangnya kesempatan penciptaan lapangan kerja sehingga membuat gagalnya penguatan UMKM dan gagalnya ambisi penciptaan digital start-up atau bisnis aplikasi kelas dunia,” ujar Yustinus Prastowo.
“Bburuknya konektivitas dan menurunnya pengembangan industri telekomunikasi domestik hingga hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat menambah pundi-pundi keuangan negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” imbuhnya.
Perlu diketahui, bahwa saat ini perusahaan telekomunikasi pemegang lisensi frekuensi BWA 2.300 MHz kurang optimal memanfaatkannya. Hal ini berdampak langsung pada hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor telekomunikasi informasi. Sektor PNBP Kominfo terkena dampak langsung, akibat selama sepuluh tahun usia perizinannya, Kominfo hanya memperoleh 72% dari target PNBP BWA atau sekitar Rp 4.1 Trilyun. Jumlah tersebut jauh lebih kecil nilainya apabila dibandingkan dengan pendapatan 2.300 MHz yang diterima dari alokasi perizinan bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler yang mencapai 100%, yaitu dari Smartfren (sejak tahun 2014) atau senilai Rp 2.4 Trilyun dan dari Telkomsel (sejak tahun 2017) sekitar Rp 4 Trilyun (termasuk Up Front Fee). Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya terbatas dan strategis serta memiliki nilai keekonomisan yang tinggi.
“Oleh sebab itu harus dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat,” lanjut Yustinus Prastowo.
Secara lebih spesifik, Yustinus Prastowo menambahkan bahwa sebaiknya Kominfo mempertimbangkan bahwa Lelang frekuensi BWA untuk periode 10 tahun ke depan harus mempertimbangkan upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP secara lebih optimal. Di tengah ancaman resesi global, PNBP sangat penting kontribusinya sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Dana hasil lelang frekuensi dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan program prioritas misalnya menutup defisit Jaminan Kesehatan Nasional – BPJS Kesehatan.
Secara prinsip, “izin lisensi frekuensi Broadband Wireless Access 2300 – 2360 MHz yang saat ini masih under-used harus diakhiri untuk menuju pemanfaatan yang optimal sebanding dengan potensinya. Pemerintah harus segera bergerak untuk mengambil potensi yang ada di depan mata agar akses rakyat terhadap layanan data/internet murah dan cepat terpenuhi dan agar penerimaan negara bukan pajak dari sektor industri telekomunikasi tidak menguap”, tutup Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA dan pengamat kebijakan pajak.
Senada dengan Yustinus, ahli komunikasi dan telekomunikasi dari UGM Yogyakarta, Kuskridho Dodi Ambardhi menuturkan, bahwa saat ini pengusahaan atau pemanfaatan BWA yang tidak optimal juga dapat berdampak langsung bagi hak-hak rakyat di berbagai pelosok negeri. Apalagi pemanfaatan BWA tersebut juga menjadi hak rakyat yang dijamin oleh negara untuk mendapatkan akses layanan publik tersebut.
“Salah satu hal yang harus dijamin oleh negara saat ini adalah adanya layanan internet berkecepatan tinggi secara merata di seluruh daerah,” tutur Kuskridho.
Terlebih katanya, bahwa keberadaan akses dana internet juga sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat di era digital seperti saat ini.
“Akses data atau internet saat ini sudah berkembang menjadi kebutuhan dasar bagi warga dan sudah menjadi bagian langsung kehidupan masyarakat kecil,” ujarnya.
Untuk itu, ia pun mengharapkan agar Kominfo mengambil sikap yang tegas untuk melakukan penataan ulang frekuensi dalam pertumbangan program prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin dalam Kabinet Indonesia Maju itu.
“Kominfo perlu mempersiapkan penataan ulang pita frekuensi dengan mempertimbangkan agenda prioritas Presiden Jokowi dalam pengembangan start-up nasional. Lelang frekuensi BWA misalnya, perlu mempertimbangkan operator yang terbukti berkomitmen membangun pemanfaatan frekuensi broadband secara optimal, efektif dan efisien,” tandasnya. []
