Anies Tetapkan UMP 2020 DKI Jadi Rp 4.267.349

gubernur anies
Istimewa

Inisiatifnews – DKI Jakarta telah memiliki standar baru soal nominal upah minimum. Berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan maka UMP 2020 naik yakni 8,51 persen. Artinya standar minimal upah di Jakarta saat ini adalah Rp 4.267.349.

Penetapan UMP baru untuk DKI Jakarta ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Bacaan Lainnya

“Besaran UMP DKI 2020 sebesar Rp 4.267.349,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Pengumuman UMP 2020 ini dilakukan oleh Gubernur per tanggal 1 November 2019 dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

“Penetapan upah minimum sudah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, undang undang maupun peraturan pemerintah,” ujar Anies.

Untuk diketahui bersama, UMP 2020 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 335.776 dari angka sebelumnya Rp 3.940.000. []