ICW Ajak Publik Kawal Gugatan Revisi UU KPK

kurnia ramadhana
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan uji materi (judicial review) terhadap hasil revisi UU KPK yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun meminta agar publik ikut melakukan pengawasan dan mengikuti proses JR terhadap Revisi UU KPK yang telah disahkan oleh Komisi III DPR RI bersama dengan pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

“Ini perangnya belum berakhir kita harus mengawasi setidaknya proses judicial review,” kata Kurnia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

ICW dan sejumlah elemen masyarakat berencana untuk mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK di MK. Ia mengatakan materi yang akan diuji terkait beberapa pasal krusial yang termuat dalam revisi UU KPK.

Di antaranya keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi untuk melemahkan lembaga anti rasuah itu.

Menurut dia, uji materi di MK akan berlangsung menarik, karena dalam kesempatan itu pemerintah dan DPR akan secara terbuka menjelaskan kepada publik tentang alasan dibalik dilakukannya revisi terhadap UU KPK.

“Kita akan mendengarkan penjelasan logis dari DPR dan pemerintah kenapa harus terus menerus menaikkan isu revisi UU KPK,” ucap dia.

Lebih lanjut Kurnia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah seharusnya malu dengan dilakukannya uji materi UU KPK di MK. Adanya uji materi tersebut, kata dia, membuktikan bahwa produk legislasi yang ditelurkan oleh DPR dan pemerintah tidak berkualitas.

“Harusnya kan buat undang-undang berkualitas sehingga tidak ada yang mempersoalkan ke MK. Pemerintah dan DPR harusnya malu karena produk legislasinya justru dipersoalkan secara konstitusional di MK,” ujar dia. []