Berkali-kali Gagalkan Penghancuran KPK, Mahfud Imbau Publik Tak Apatis

Mahfud MD
Prof Mohammad Mahfud MD saat naik KAI Argo Parahyangan.

Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD mengajak publik terus mengawal revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Seluruh elemen dimintanya tidak patah semangat mengawal dan menjaga marwah KPK. Karenanya, ia menilai positif ramainya perdebatan dan adu argumentasi terkait revisi Rancangan UU KPK belakangan ini.

Bacaan Lainnya

“Jangan apatis. Sebab, kalau apatis, artinya membiarkan negara ini dipimpin para koruptor,” ujar Mahfud MD di sela-sela reuni angkatan 1978 mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (FH UII) di Yogyakarta, Ahad (15/09/2019).

Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini menceritakan, KPK berkali-kali memang pernah akan dihancurkan secara sistematis. Namun, Mahfud bersama rekan-rekan hakim MK, berhasil menggagalkannya.

“Saya pendukung KPK sejak dulu. Ada 12 kali KPK mau dihancurkan, di Mahkamah Konstitusi, saya bela sampai menang terus,” tandasnya.

Mahfud menegaskan, seluruh pihak ingin agar KPK semakin kuat. Karenanya, kalau perlu, Presiden bertemu dengan pimpinan KPK periode sekarang, akademisi, civil society dan seluruh yang mengritik revisi UU KPK. Sejak awal dirinya mengatakan, menurut Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011, setiap rancangan undang-undang harus dibahas dengan asas keterbukaan.

Asas keterbukaan, itu mendengar pendapat masyarakat melalui public hearing, ataupun lewat kunjungan studi ke berbagai universitas.

“Tetapi bahwa pengambil keputusan politik DPR dan pemerintah, harus dihargai. Artinya, jangan bersikap fatalis,” pungkas dia.

Maksudnya bersikap fatalis misalnya  mengajak untuk membubarkan KPK sekalian. Terlebih, Mahfud mengingatkan, bagi umat Islam ada dalil untuk tidak fatalis. Dalam Islam, Mahfud menekankan, jika tidak bisa mengambil semuanya, ambil peluang-peluang kebaikan yang tersisa dan masih ada. 

“Bahkan, ada yang menyarankan kalau begitu korupsi dihalalkan saja, 20 persen dari proyek-proyek boleh dikorupsi, sisanya tidak boleh. Itu tidak boleh, harus tetap optimis dan mengawal yang ada. Ma la yudraku kulluh, la yutraku kulluh. Sesuatu yang tak bisa diraih semuanya, jangan dibuang semuanya. Selalu ada harapan bersama KPK,” ungkapnya 

Meskipun begitu, Mahfud mengajak publik melihat secara obyektif pada hal-hal yang mungkin saja perlu diperbaiki di KPK. Misalnya tentang kewenangan KPK pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3), Mahfud setuju. Namun, terang Mahfud, kewenangan SP3 yang selama ini tak ada di mekanisme KPK dikeluarman dalam keadaan tertentu. Misalnya tersangka meninggal.

“Masak orang jadi tersangka seumur hidup, tidak boleh dikeluarkan SP3. Jangan sampai SP3 tidak keluar. Saya tidak setuju, mosok orang nasibnya tidak jelas tersangka terus, sampai mati masih tersangka,” kata Mahfud.

Ia pun mendukung adanya Dewan Pengawas di lembaga antirasuah inu. Meskipun OTT, kata Mahfud, sebenarnya bagus dan efektif, akan tetapi, Mahfud berpendapat akan lebih benar kalau ada dewan pengawas.

“Tetapi siapa dewan pengawas? Jangan buru-buru. Itulah perlunya 60 hari, ada waktu dengan publik, asas keterbukaan, studi ke kampus-kampus, panggil profesi advokat. Pengawas itu pro justicia atau bukan itu harus jelas. Kita setuju (KPK) diawasi tetapi pro justicia atau bukan,” tegasnya. (FMM)