Inisiatifnews – Upaya perlindungan dan pencegahan tindak pidana perdagangan anak terus diperkuat melibatkan sumber daya yang lebih luas. Kolaborasi telah dilakukan Grab Indonesia bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, bahwa sejak awal didirikan pihaknya memprioritaskan aspek keamanan dan keselamatan terutama perempuan dan anak di Indonesia. Layanan aplikasi yang memiliki jangkauan luas secara nasional bisa diaktifkan untuk memberantas upaya tindak kriminal.
“Grab sangat concern pada human trafficking dan perlindungan anak, ami sebagai unikon kelima di Indonesia ingin serta ikut dalam mencegah tindak kriminal ini,” kata Neneng dalam penandatanganan MoU di gedung KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Saat ini, layanan aplikasi Grab tersebar di 224 kota dari Sabang sampai Merauke dengan infrastruktur dan teknologi yang bisa berkontribusi dalam berbagai inisiatif dan program pemerintah. Mitra Grab bisa jadi perpanjangan mata dan telinga aparat berwenang di daerah dalam pemberantasan tidak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak.
“Kami bangga driver kami sudah ikut serta dalam pencegahan kasus trafficking yang prosesnya di Bekasi dan Bali. Kerja sama ini bisa create domino effect kepada seluruh lingkungan masyarakat Indonesia dan bisa bantu bahu-membahu mengatasi masalah trafficking,” ungkapnya.
Ketua KPAI Susanto mengatakan pemberantasan tindak pidana perdagangan anak dan kekerasan seksual anak merupakan tantangan besar Indonesia. Modus operasi yang selalu berubah dan kompleks membutuhkan langkah kolaborasi dari berbagai pihak termasuk melibatkan Grab Indonesia.
“Keluarga besar driver akan paham wilayah pidana dan yang bukan, ini penting karena kewajiban kita semua. Saya berharap Grab Indonesia terus berinovasi memastikan anak Indonesia terlindungi,” kata Susanto.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo menyampaikan kolaborasi ini penting untuk terus mengkampanyekan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara masif.
Prosedur dalam mendapatkan perlindungan diharapkan bisa diterima dan diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Komponen masyarakat seperti Grab ini memperluas jejaring LPSK menangani dan menjalankan mandat sebagai suatu lembaga merepresentasikan negara yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban,” tuturnya.
