Inisiatifnews – Sekjen Presidium Ikatan Keluarga Korban Sutet (IKKS) Jawa Barat, Encep Nik Affandi menyatakan bahwa PLN masih memiliki tanggungan yang wajib diselesaikan kepada masyarakat yakni bagi para korban yang berdampak pada proyek pembangunan Tower Sutet.
Bahkan ia juga menyinggung jika ledakan kabel Sutet di Ungaran dinilainya adalah salah satu dampak buruk dari ketidakpatuhan PLN dalam menjalankan UU Nomor 15 tahun 1985 tentang Ketanegalistrikan.
“Kesalahan ini bukan kesalahan pohon tapi kesalahan PLN yang tidak ikuti aturan lalu. PLN boleh melintasi tanah dan rumah kita tapi catatannya dia ganti rugi,” kata Encep dalam konferensi persnya yang digelar di Graha Pena 98, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2019).
Ia menyatakan bahwa pihaknya memiliki hak atas ganti rugi oleh PLN. Karena lahan yang dilintasi kabel Sutet PLN tersebut adalah tanah sah mereka. Sementara dalam aturan UU Ketenagalistrikan menurut Encep, lahan yang tidak perlu ada ganti rugi adalah lahan milik PLN maupun milih negara.
“Tanah yang kami duduki adalah tanah pribadi bukan tanah negara ywng sah dan kami bayar pajak negara,” ujarnya.
Encep juga menyinggung statemen dari direksi PT PLN Persero yang menuding meledaknya kabel Sutet adalah akibat pohon sengon. Baginya, kesalahan sejatinya bukan di pohon sengon, melainkan kelalaian PLN dalam melakukan ganti rugi lahan sah warga yang terkena dampak lintasan kabel Sutet PLN.
“Kita boleh tanam pohon apa saja yang kita kehendaki, tapi karena ada pembangunan sutet kami dibatasi. Saat terjadi black out nanti kami yang disalahkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Encep juga mengatakan bahwa kengerian yang dialami oleh warga terdampak lintasan kabel Sutet juga bukan persoalan sepele. Dampak kesehatan dan keselamatan termasuk ancaman psikis juga dialami mereka.
“Ada hujan lebat dan petir, kami di bawah merasakan dan khawatir. Suara gemuruh kayak helikopter di atas. Nanti kalau misal kabel jatuh dan timpa kami, apa yang terjadi, pasti direksi PLN tidakk akan mau disalahkan dan rakyat yang dirugikan,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, pendamping hukum Presidium IKKS, Doni Hutabarat menyayangkan bahwa PLN lebih sering menarasikan kerugian mereka dalam dampak Black Out yang terjadi sejak tanggal 4 Agustus 2019 lalu. Padahal menurut Doni, kerugian rakyat juga jauh lebih besar dan ini yang tidak pernah dicover oleh media.
“Sejauh ini di media PLN hanya memfaming kerugian mereka, tapi mereka tidak pernah menghitung,” kata Doni.
Dan ia juga mengingatkan agar direksi PLN tidak menyalahkan pohon atau mengorbankan karyawannya dalam kasus Black Out tersebut.
“BUMN yang cukup besar tanggungjawabnya ada di pimpinanya bukan di karyawannya,” ujar Doni.
“Tuntutan kami ke depan ini juga agar tidak ada kerugian PLN selanjutnya. Kalau ini tidak diselesaikan pasti peristiwa ini akan terjadi lagi, tinggal menunggu waktu saja,” tutupnya. []
