Inisiatifnews – Kepala daerah terjerat kasus korupsi hingga berkali-kali membuat publik geram. Seperti diketahui, Bupati Kudus M Tamzil tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu, akhir pekan lalu. Padahal, Tamzil bekas terdakwa kasus korupsi yang ditangkap saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2004.
Sejumlah pihak mengusulkan ada aturan yang tegas melarang eks napi korupsi nyaleg dan maju Pilkada.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar menantang DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu poin penekanannya adalah bekas koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dan kepala daerah.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk kasus korupsi untuk Pilkada 2020 nanti.
Menanggapi ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, aturan ini diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Itu KPU, persyaratannya ada pada PKPU,” ujar Tjahjo di kantor Ombudsman, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2019).
“Semua bisa memberikan masukan, akan kami akomodir, akan kami bahas bersama. Karena yang menentukan kepala daerah, bisa dia satu partai atau gabungan partai politik, bisa dia independen, ya track record itu kan aturannya harus jelas, harusnya diumumkan. Oleh siapa? Oleh KPU, yang menyelanggarakan kan KPU,” terang politisi PDI Perjuangan ini.
Kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat korupsi membuat Tjahjo heran. Bagaimana bisa banyak yang tidak tahu track record Tamzil sebelumnya.
“Banyak orang yang nggak tahu. Dia lolos dari verifikasi KPU, dari parpol yang mencalonkan. Soal tahu nggak tahu kan bukan urusan Mendagri, itu kan kewenangan apakah dia independen atau tidak, termasuk masyarakat yang memilih,” tandasnya.
Soal larangan eks napi korupsi masuk dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, Tjahjo menyerahkannya kepada partai politik. Sebab, revisi UU tersebut dilakukan DPR periode mendatang. “Ya nanti kita lihat bagaimana respon temen-temen partai. Revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru ya,” kata Tjahjo.
Komisioner Viryan Aziz menegaskan, siap mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dan memasukkan aturan larangan eks koruptor maju sebagai kepala daerah.
“KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ujar Viryan Aziz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/07/2019). (MB)
