Wapres JK: LHKPN Hanya Untuk Capim KPK Dari Pejabat Negara

Inisiatifnews – Kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya untuk pejabat negara. Artinya, kurang pas menyoal kepatuhan LHKPN peserta seleksi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bukan dari unsur pejabat negara.

“Laporan LHKPN itu kan untuk pejabat negara, kalau tidak, dia bukan pejabat negara tentu tidak perlu melapor. Kalau pejabat negara tidak melapor maka tentu dia salah,” ungkap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/07/2019).

Bacaan Lainnya

Diterangkan JK, tidak semua pegawai negeri memiliki kewajiban menyerahkan LHKPN. Kewajiban ini hanya berlaku bagi pegawai negeri dengan jabatan tertentu.

“Tidak semua pegawai negeri harus menyerahkan LHKPN. Misalnya, menteri, eselon I, eselon II, itu baru ada ketentuannya,” tambahnya.

Wapres menilai proses seleksi Capim KPK oleh Pansel sudah transparan. Meskipun begitu, dia mengapresiasi kritik masyarakat soal LHKPN Capim KPK. Dia juga meminta publik menyoroti terus proses seleksi Capim KPK.

“Inilah bagusnya terbuka. Nama-nama (Capim KPK) dibuka untuk umum supaya orang menilai. Silakan masyarakat menilai, soal panitia seleksinya sudah transparan, orangnya baik-baik semua,” nilainya.

Di luar seleksi Capim KPK, JK menilai, pemberantasan korupsi jauh dari kata berhasil. Buktinya, masih ada saja kasus kepala daerah terjerat korupsi hingga berkali-kali. Yang paling anyar, Bupati Kudus M Tamzil tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu, akhir pekan lalu. Padahal, Tamzil adalah bekas terdakwa kasus korupsi yang ditangkap saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2004.

“Kita belum berhasil, semua institusi kita, pemerintah, KPK, belum berhasil betul untuk menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini dan ternyata orang pejabat yang belum insyaf gitu,” ujar JK. (MMF)