Sidang ke 3, Hakim MK Akan Dengarkan Saksi dan Ahli dari Prabowo-Sandi

bambang widjojanto
Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Inisiatifnews – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta agar hari ini dapat dihadirkan 15 orang saksi dan 2 orang ahli dalam persidangan ketiga sengketa Pilpres 2019.

“Untuk besok, pemohon ada 15 saksi dan 2 orang ahli. Sama, untuk termohon juga terkait, 15 saksi dan 2 ahli,” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6) kemarin.

Bacaan Lainnya

Para saksi dan ahli tersebut akan didengarkan keterangannya terkait dengan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019. Dan sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, sebelumnya ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menyebutkan kepada majelis hakim MK bahwa 15 orang saksi dan 2 orang ahli tidak akan bisa membuktikan seluruh argumentasi tuntutan yang disampaikan dalam forum yuridis tersebut.

Maka dari itu, BW pun meminta agar majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihaknya sebagai pemohon untuk memaparkan seluruh dalil yang mereka kemukakan itu.

“Kami tentu tidak menghendaki hukum acara justru membatasi kami membuktikan dalil kami karena adanya pembatasan saksi,” kata BW dalam persidangan itu.

“Itu sebabnya besok akan kami sampaikan saksi-saksi yang kami ajukan dan kami memohon diberi keleluasaan membuktikan dalil dalil kami,” imbuhnya.

Namun permohonan BW tersebut tampaknya berbeda dengan pendapat salah satu hakim MK yakni Suhartoyo. Ia menilai bahwa majelis hakim harus membatasi jumlah saksi dan ahli yang dapat dihadirkan dalam persidangan.

Alasan umum yang disampaikan hakim Suhartoyo, bahwa majelis hakim hanya bersedia mendengarkan para saksi yang memiliki kualitas baik, bukan hanya melihat dari jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan.

“Mahkamah ingin menggali kualitas kesaksian dari pada kuantitas saksi,” kata hakim Suhartoyo.

[IBN]

Temukan kami di Google News.