Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Diciduk Polisi

Inisiatifnews – Tak lama setelah videonya viral dimana dirinya mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo, hari ini pria yang berinisial HS (25) itu berhasil diamankan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Ia mengatakan bahwa HS sudah diamankan dan dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP,” kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi, “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Selain dikenakan pasal makar, Argo menyampaikan bahwa HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Argo.

HS yang beralamat di Palmerah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB.

HS saat ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. [foto : Istimewa]

HS adalah pria berbaju cokelat yang melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Jokowi sembari menyebutkan Insya Allah untuk janji jahatnya itu. Kata-kata HS itu terlontar saat dirinya mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin yang dipimpin oleh Ustadz Ansufri Idrus Sambo dan Eggi Sudjana itu, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania. Dan tak lama setelah pelaporan itu, pria tersebut sudah berhasil digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Berikut adalah video HS ancam Jokowi ;

https://youtu.be/9QKP2XGjdmQ

Temukan kami di Google News.