Moeldoko: Negara Ini Negara Hukum, Bukan Negara Ijtima

Moeldoko
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin, Moeldoko.

Inisiatifnews – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi hasil Ijtima Ulama III dan Tokoh Nasional yang digelar di Hotel Lor In Sentul, Bogor, Jawa Barat pada hari Rabu (1/5).

Salah satu poin yang ditanggapi Moeldoko adalah adanya desakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo dan KH Maruf Amin.

Bacaan Lainnya

Menurut Moeldoko, seharusnya ketidakpuasan terhadap Pemilu bisa dilakukan dengan cara yang konstitusional yakni bisa melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan dengan melakukan upaya menguatkan gelombang provokatif melalui Ijtima seperti itu.

“Kita ini sudah ada konstitusi, ada undang-undang, ada ijtima itu gimana ceritanya. Negara ini kan negara hukum, bukan negara ijtima, ya kan begitu,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf itu juga mempersilakan setiap orang untuk berbicara menyampaikan pendapatnya. Namun, ia mengingatkan bahwa negara dijalankan di atas konstitusi dan menghormati hukum. Sehingga, kata dia, hukum yang seharusnya menjadi pedoman. Bukan hasil ijtima.

“Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi pabaliut enggak karu-karuan,” tegasnya.

Perlu diketahui, bahwa beberapa tokoh elite 212 telah menggelar pertemuan di Hotel Lor In Sentul, Bogor, Jawa Barat pada hari Rabu (1/5). Beberapa tokoh yang hadir antara lain adalah Ketua Umum DPP FPI sekaligus Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) Yusuf Muhammad Martak, Komandan Koppasandi Abdul Rosyid Abdullah Syafii, juru kampanye dan penggagas gerakan tagar #2019GantiPresiden Neno Warisman, Ketua Umum DPP FPI Ahmad Sobri Libis, menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Al Attas dan masih banyak lagi lainnya. Bahkan tokoh Tionghoa Lieus Sungkarisma pun ikut hadir dalam Ijtima Ulama III tersebut.

Dimana dalam pertemuan tersebut menghasilkan keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama III, diantaranya adalah ;

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilpres 2019.

3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan / diskualifikasi paslon capres cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan / diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma’ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Temukan kami di Google News.