Bawaslu Minta Pemilu Via Pos di Malaysia Diulang Semua

Inisiatifnews – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya di Malaysia, Bawaslu hari ini mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang.

“Rekomendasi kami adalah pemungutan suara ulang,” kata Abhan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Bacaan Lainnya

Pemungutan suara di Malaysia yang dimaksud Abhan hanya yang melalui mekanisme Pos. Karena ditemukan pelanggaran di sana sehingga mekanisme pemungutan suaranya dianggap tidak sah dan KPU sebagai penyelenggara pemilu diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Sekaligus Bawaslu merekomendasikan agar KPU tidak melakukan perhitungan surat suara sebelum rekomendasi PSU itu dijalankan.

“Surat suara yang melalui pos di PPLN kami rekomendasi untuk tidak dilakukan penghitungan,” tegasnya.

Kemudian Abhan juga menyampaikan bahwa dalam kasus surat suara dicoblos secara ilegal itu, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran.

Hasilnya, sebanyak 12 saksi sudah dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.

“Bahwa ini juga mendasar pada hasil investigas tim kami di Malaysia ada Bu Ratna Dewi dan Rahmat Bagja. Kami minta klarifikasi kepada 7 orang PPLN dan 3 orang Panwas LN dan saksi 2 orang dan bukti2 lain,” paparnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi itu pula, Abhan menyampaikan bahwa ada dua orang yang direkomendasikan untuk dipecat.

“Bahwa berbagai kepentingan dan adminstrasi kami dan fakta investigasi. Kami rekomendasikan 2 anggota PPLN Krisna dan Djajuk Nasir,” ujar Abhan.

Terakhir, Abhan juga menyampaikan bahwa rekomendasi yang disebutkannya itu saat konferensi pers digelar, dokumennya tengah menuju ke KPU untuk dapat ditindaklanjuti.

“Terkait rekomendasi PSU di LN ini, kami sudah koordinasi dengan KPU dan DKPP. Jadi ini sudah hasil koordinasi,” tutupnya.

[NOE]