Jimly Sindir Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Soal Susu di Malaysia

jimly
Jimly Assiddiqiee

Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyayangkan statemen salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra terkait dengan polemik surat suara (susu) di Selangor Malaysia beberapa hari yang lalu.

Sindiran Jimly itu disampaikan karena Ilham Saputra menyebut bahwa surat suara yang ada di Malaysia itu tidak bisa dihitung lagi dan sebaiknya dianggap sampah saja.

Bacaan Lainnya

“Statemen seperti ini memang tidak seharusnya datang dari penyelenggara pemilu dengan kesan menyederhanakan masalah,” kata Jimly, Minggu (14/4/2019).

Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah seharusnya menuntaskan kasus tersebut dan tidak memilih membiarkannya hanya karena Kepolisian Diraja Malaysia tidak memberikan akses kepada utusan penyelenggara Pemilu dari Indonesia menyentuh barang bukti tersebut.

“KPU harus profesional dan memperlihatkan dengan baik profesionalismenya dalam mengatasi masalah,” tuturnya.

Bagi Jimly, dalam kasus tersebut yang menjadi poin pentingnya adalah soal penegakan hukum. Bagaimana mencari pihak yang salah dan melakukan koreksi secara internal dan kelembagaan serta menindak tegas para pelaku yang dianggap oleh hukum telah melakukan pelanggaran.

“Yang salah katakan salah dan lakukan koreksi dan tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai aturan,” tegasnya.

Perlu diketahui, bahwa Ilham adalah salah satu komisioner yang diutus oleh KPU terbang ke Malaysia untuk melakukan peninjauan langsung kasus yang menjadi pro dan kontra di dalam negeri itu.

Namun sayangnya, Ilham mewakili KPU lebih memilih untuk cepat mengeluarkan kesimpulan bahwa seharusnya surat suara yang dicoblos secara ilegal itu lebih baik dianggap sampah saja.

Hal ini disampaikan karena pihaknya bersama Hasyim Asyari yang juga komisioner KPU tidak diberikan akses oleh Kepolisian Diraja Malaysia untuk melihat langsung barang bukti yang diamankan dari sebuah rumah yang menjadi tempat pencoblosan tidak sah itu.

Sehingga dengan demikian, KPU tidak bisa memastikan apakah kertas surat suara yang dicoblos dan ditemukan oleh PPLN Malaysia itu asli atau palsu.

“Kami tidak menghitung (surat suara) yang ditemukan. Dianggap sampah saja,” kata Ilham di kantornya hari ini.

[SSL]