Inisiatifnews – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya tengah memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar terkait dengan kasus suap yang menyeret Romahurmuziy.
“Dipanggil sebagai saksi untuk RMY (Romahurmuziy -re),” kata Febri di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Selain itu, KPK memanggil tiga anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag) sebagai saksi untuk Rommy (panggilan akrab Romahurmuziy). Mereka ialah Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo.
Rommy yang juga anggota Komisi XI DPR RI sekaligus eks Ketum DPP PPP itu ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
Selain Rommy, KPK menetapkan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebagai tersangka pemberi suap.
KPK juga menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk membantu proses seleksi Haris dan Muafaq. Sebab, Rommy tak punya kewenangan langsung pada proses seleksi di Kemenag.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah kantor Kemenag, termasuk ruang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan. Dari ruang Menag Lukman, KPK menyita uang Rp180 juta dan USD30 ribu.
