Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberi respons negatif atas tingkah 36.000 kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan ke DPR. Mereka datang diwakili puluhan kades yang menamakan diri sebagai kepala desa Akhir Masa Jabatan (AMJ).
Apalagi, mereka meminta pemerintah lewat DPR agar tidak ada pembatasan masa jabatan bagi kades-kades yang akan segera purna itu. Bahkan, meminta proses pilkades yang berlangsung dihentikan, dan mereka kembali mengganti Plt yang sedang bertugas.
“Saya anggap itu kemunduran demokrasi karena sebenarnya sekarang pemerintah desa itu dari waktu ke waktu sudah mulai lebih demokratis. Kalau dulu kan memang turun-temurun, sebelum bapaknya meninggal tidak diganti, lalu diatur dengan pemilihan, sesudah itu diatur dengan masa jabatan,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (14/09/2026).
Ia mengingatkan, menjelang Pemilu 2024 sudah ada apel kepala-kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan. Saat itu, atas pertimbangan politis menjelang pemilu, permintaan mereka dituruti. Ternyata, kini mereka kembali meminta itu.
“Nanti, pemilu yang akan datang minta itu lagi, akhirnya mati demokrasi di desa. Menurut saya, seumpama aparat desa itu misalnya ingin digunakan sebagai kekuatan pendukung, saya kira jangan dengan pakai memperpanjang jabatan itu, habis masa jabatannya ganti. Kalau mau semacam ada deal politik secara wajar dengan kepala desa, dengan yang baru saja nanti, jangan dengan yang sekarang minta diperpanjang lagi. Besok minta agar diganti anaknya lagi? Besok apa lagi?” ujar Mahfud.
Padahal, ia menekankan, UU yang mengatur itu baru saja direvisi dan masa jabatan mereka dari 6 tahun sudah ditambah menjadi 8 tahun. Sehingga, ada peluang mereka menjabat selama 16 tahun. Mahfud mengaku heran ternyata mereka masih tidak puas.
“Ini minta diperpanjang terus. Oleh sebab itu, kalau dituruti itu akan sangat buruk bagi perkembangan demokrasi kita. Terutama, demokrasi di desa yang sebenarnya orang sudah mulai bergairah untuk membangun desanya asal demokratis,” kata Mahfud.
Mahfud turut membantah argumentasi mereka soal efisiensi anggaran karena sedang fokus program-program seperti MBG dan KDKMP. Ia menegaskan, biaya pemilu itu sudah diesdiakan APBN dan itu merupakan kewajiban negara dan mendasar dalam konstitusi.
Ia menekankan, baik itu pilpres, pilgub, pilkada, maupun pilkades sekalipun memang sudah disediakan. Soal alasan kesinambungan atas program-program pemerintah, Mahfud menyampaikan, itu semua memang menjadi hak dari siapa saja yang menang kontestasi.
“Siapa yang memicu ini, kita tidak bisa tahu persis. Tapi, itu salah. Kalau memang usul itu resmi disampaikan ke DPR, mestinya salah, membunuh demokrasi yang sudah tumbuh di desa, sudah dibangun perlahan, lalu mau dibunuh hanya karena nanti kalau ini tidak ada yang melanjutkan, ini demi stabilitas politik. Kalau begitu, tidak perlu ada pergantian bukan hanya kepala desa, kepala daerah, presiden, kalau itu alasannya, itu lalu tidak ada demokrasi. Padahal, kita memilih demokrasi sebagai prinsip dalam kehidupan bernegara, berapa pun biayanya, demi demokrasi yang sehat,” ujar Mahfud.
Selain itu, publik menyoroti respons pimpinan DPR. Sebab, kades-kades ini diterima 3 pimpinan DPR, bahkan melakukan konferensi pers kalau aspirasi mereka diterima. Selain itu, DPR menjanjikan aspirasi itu akan disampaikan ke pihak-pihak terkait.
Atas itu, Mahfud mengaku tidak khawatir karena respons DPR masih terbilang standar seperti menerima kelompok-kelompok lain. Namun, ia berpendapat, seharusnya DPR tolak saja langsung aspirasi tersebut dengan menyatakan itu tidak sesuai UU.
“Dalam situasi seperti ini orang menjadi curiga, kenapa DPR jawab begitu? Dijawab saja tidak boleh. Tapi, kita lihat nanti. Saya kira juga Baleg maupun pemerintah saya kira tidak akan gegagah, itu kan terlalu tampak itu mengingatkan hal yang sangat berlebihan dan itu menabrak proses demokratisasi yang sedang tumbuh dengan segala kritik yang kita berikan terhadap demokratisasi,” kata Mahfud. (WS05)
