Titi Anggraini Minta KPU Segera Putuskan Lokasi TPS Tambahan

Titi Anggraini
Direktur eksekutif Perludem, Titi Anggraini. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memutuskan dimana saja lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan untuk mengakomodir kebutuhan pemilu 2019.

“Pertama dipastikan dulu pembentukannya itu di mana saja, karena kalau sudah dipastikan pembentukannya, harus diikuti dengan penyiapan petugas penyelenggaranya, kan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)-nya harus disiapkan,” kata Titi di Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2019).

Bacaan Lainnya

Penentuan TPS tambahan ini sebenarnya merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil uji materi (judicial review) untuk Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana dalam pasal tersebut termaktub;

TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh, penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.

Sementara beberapa lokasi yang menjadi konsentrasi pemilih pindahan tinggi juga harus diakomodir oleh KPU dalam menyediakan fasilitas pemilihan. Seperti halnya penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah sakit, panti sosial, pertambangan dan perkebunan.

Namun demikian, Titi meminta agar putusan penentuan TPS tambahan tersebut dapat dilakukan dengan sesegera mungkin karena menyangkut masalah distribusi logistik.

“Itu harus diputuskan cepat, karena yang berkaitan dengan penyelenggara dan juga logistik pemilu yang harus disiapkan,” tegasnya.

[IBN]