Ributkan “Kafir” dan “Non-Muslim”, Mahfud MD: Tak Produktif!

Mahfud MD
Prof. Mohammad Mahfud MD

Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa persoalan larangan penyebutan “Kafir” oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebetulnya tidak perlu menjadi persoalan apalagi menjadi polemik yang berkepajangan.

Alasan yang mendasari mengapa persoalan “Kafir” atau “Non Muslim” tidak perlu diributkan karena ada dua penyebutan “term” yang berbeda antara konteks perundang-undangan dan konteks agama.

Bacaan Lainnya

“Pelarangan sebutan kafir bagi non-muslim tak perlu diributkan. Ia Tak perlu difatwakan karena di dalam konstitusi dan peraturan per-undang-undangan memang tidak ada sama sekali kata kafir,” kata Prof Mahfud MD, Senin (4/3/2019).

“Ia tak perlu diributkan karena dalam dalil naqli (dalil-dalil dari dari Al-Qur’an dan As-Sunnah -red) agama Islam memang ada istilah itu,” lanjutnya.

Justru jika persoalan pro kontra penyebutan “Kafir” atau “Non-Muslim” masih jadi bahan polemik bagi masyarakat, justru tidak akan menambah manfaat apapun bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Meributkannya tak produktif,” tegasnya.

Kemudian Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan ini juga menyampaikan bahwa persoalan setuju atau tidak setuju dengan larangan menyebutkan “Kafir” kepada non-muslim oleh PBNU dalam Munas Alim Ulama di Kota Banjar, Jawa Barat itu tidak akan berpengaruh apapun dalam konstitusi di Indonesia, karena secara regulatif tidak mengenal istilah “Kafir”.

“Kalau dari pandangan ilmu hukum, tak perlu persetujuan saya atau siapapun karena pendapat ‘tak boleh menyebut kafir’ itu memang tidak ada faktanya di dalam konstitusi dan hukum kita. Kita setuju atau tak setuju ya tak ada pengaruh pada konstitusi dan hukum kita,” pungkasnya.

“Kafir” dan “Non-Muslim” Jadi Polemik

Perlu diketahui bahwa polemik tersebut muncul setelah Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj menyebutkan bahwa rekomendasi di dalam komisi-komisi hasil rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ulama, salah satunya adalah tidak menyebut kafir kepada orang-orang yang tidak memeluk agama Islam alias non-muslim.

Menurut Aqil, istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa. Maka setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata konstitusi. Karena itu yang ada adalah non-muslim, bukan kafir.

Ia bahkan menceritakan, istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Mekah, untuk menyebut orang yang menyembah berhala, tidak memiliki kitab suci dan agama yang benar.

“Tapi Ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, tidak ada istilah kafir bagi warga Madinah. Ada tiga suku nonmuslim di madinah, di sana disebut nonmuslim, tidak disebut kafir,” ujarnya di Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3).

Pasca kejadian itu, polemik muncul hingga ada yang menyebutkan jika kata kafir adalah hak umat Islam untuk memberikan label kepada orang-orang selain umat Islam. Bahkan ada yang sampai menyinggung jika itu adalah perintah Al Quran seperti yang termaktub dalam Surat Al Kaafirun.

[IBN]

Temukan kami di Google News.