Habiburokhman Bakal Bela Emak-emak Karawang

habiburokhman
Habiburokhman. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Ketua bidang advokasi DPP Partai Gerindra, Habibirokhman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan kepada siapapun pendukung Prabowo-Sandi yang mendapatkan persoalan hukum, termasuk emak-emak yang ada di Karawang yang menyebut jika Jokowi-Maruf menang maka pernikahan sejenis akan dilegalkan termasuk akan ditiadakan adzan melalui pengeras suara.

“Kedepan walau gimanapun kita komit teman-teman kita yang bermasalah maka kita akan kawal hukumnya termasuk teman kita yang di Karawang,” kata Habiburokhman di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui bahwa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sempat heboh video menampilkan tiga orang perempuan yang melakukan sosialisasi agar masyarakat mendukung Prabowo-Sandi menang di Pilpres 2019.

Dalam konten sosialisasinya itu, tampak terdengar pembicaraan mereka dengan warga menggunakan bahasa sunda, bahwa ada potensi pernikahan sejenis dan penghapusan penggunaan pengeras suara untuk adzan jika pasangan yang tidak mereka dukung memenangkan Pilpres 2019.

“Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin,” kata perempuan di video yang viral itu dalam bahasa Sunda.

“Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin,” kata perempuan di video itu jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Video :

Tiga wanita itu ditetapkan sebagai tersangka

Tiga tersangka kasus dugaan kampanye hitam berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) ditahan di Mapolres Karawang, Selasa (26/2) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipindahkan dari Polda Jabar ke Polres Karawang karena lokasi tindak pidana berada di wilayah Karawang.

“Kita lakukan penahanan dari penyidik. Karena ancaman hukuman enam tahun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di kantornya, Selasa (26/2) hari ini.

Trunoyudo mengatakan laporan dari pihak korban, dalam hal ini adalah tim sukses pasangan calon yang disudutkan berada di karawang.

Ketiganya diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Kasus ini muncul setelah beredar video yang diunggah akun twitter @citrawida5.

Dalam video itu terlihat perempuan berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye door to door. Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

“Sejak awal kita sudah melakukan tindakan penyelidikan,” ujar Truno.

Tiga tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tiga tahun bui.

[NOE/REL]