Ketua Umum DPP Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif memastikan bahwa dirinya tidak akan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Tengah hari ini.
“Saya Hari ini Rabu, 13/2/2019 tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polreasta Surakarta karena adanya pemindahan tempat ke Polda Jateng dan alasan lainnya,” kata Slamet dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Rabu (13/2/2019).
Namun demikian, ia mengatakan bahwa dalam pemanggilan berikutnya, ia akan hadir.
“Insya Alloh akan datang pada pemanggilan berikutnya,” lanjutnya.
Perlu diketahui bahwa Slamet Maarif telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan status tersangka itu disematkan kepada adik kandung KH Misbahul Anam itu sesuai pemanggilan lanjutan dengan nomor surat S.Pgl/48/II/2019/Reskrim.
Dalam surat panggilan Polresta Surakarta tersebut, Ustaz Slamet dituduh melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a sampai huruf j dan Pasal 276 ayat (2) sebagaimana diatur dalam ketentuan unsur Pasal 521 atau 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Karenanya, pada hari ini yakni Rabu, 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB, Slamet Maarif diminta untuk menghadap Iptu Catur Agus Y. P., SH, MH. Ipda Supran Yogatama, SH, MM, MH, atau Aiptu M. Ichwan, SH di Posko Gakkumdu Polresta Surakarta, Jalan Adi Sucipto.
Namun karena menilai ada alasan keamanan, Polresta Surakarta pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak buah Habib Rizieq bin Shihab tersebut ke Polda Jawa Tengah.
“Kita pertimbangkan alasan keamanan,” kata Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Senin (11/2).
Meskipun lokasi pemeriksaan di Polda Jateng, kasus masih ditangani oleh Polresta Surakarta. Sedangkan persidangan nanti belum ditentukan lokasinya.
[ibn]
