PPP Dorong RUU PPRT Dijadikan UU

Illiza
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Illiza Sa’aduddin Djamal.

Inisiatifnews.comAnggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Saaduddin Djamal menyanpaikan bahwa pihaknya sangat mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU).

Menurutnya, sejauh ini nasib para pekerja rumah tangga masih kurang baik. Berbagai persoalan yang sering dihadapi para pembantu rumah tangga ini adalah adanya tindakan pelecehan, penganiayaan hinhga hak-hak upah mereka yang dianggap masih jauh dari kata sejahtera.

Bacaan Lainnya

“Saat ini masih banyak diskriminasi dan kekerasan terhadap keberadaan PRT, seperti upah tidak dibayarkan, penganiayaan, mudah kena PHK kapanpun, hingga pelecehan. Kesejahteraan PRT pun masih belum bisa dianggap layak,” kata Illiza, Kamis (2/7/2020).

Atas dasar faktor-faktor tersebut, Fraksi PPP DPR RI meminta negara hadir untuk mendatangkan keadilan melalui produk hukum yang dapat melindungi PRT.

“PPP berhawa RUU PPRT yang sekarang dibahas di DPR bisa menjadi perlindungan hukum terhadap PRT dan juga pemberi kerja berupa keadilan dan keamanan dari berbagai macam diskriminasi dan tindakan kriminal,” ujarnya.

Apalagi, Illiza juga berharap besar di dalam RRU PPRT juga menghadirkan kesejahteraan bagi kaum buruh rumah tangga.

“RUU PPRT juga harus memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan pekerja rumah tangga dan gaji dibayarkan sesuai dengan waktunya,” ucapnya.

Bahkan anggota DPR RI dari Aceh itu juga mengutip sebuah hadist, di mana kewajiban sebagai seorang pemberi kerja harus segera membayar upah kepada pihak penerima kerja.

“Prinsip tersebut terangkum dalam sebuah hadis Nabi yang berbunyi ‘Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan’,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, Illiza juga berharap agar RUU PPRT juga menyentuh kepada para PRT di luar negeri.

“RUU PPRT juga perlu menjadi landasan terhadap penempatan pekerja rumah tangga yang ditempatkan di luar negeri. Karena sebagian besar pekerja migran Indonesia berprofesi sebagai pekerja rumah tangga dan mereka rentan terhadap berbagai tindakan diskriminasi diluar negeri,” paparnya.

Lebih lanjut, Illiza juga bergarap agar RUU PPRT juga harus bisa memberikan perlindungan terhadap potensi kejahatan, yakni eksploitasi manusia dengan menjadi pembantu rumah tangga.

“RUU PPRT harus memberi garansi bahwa tidak ada eksploitasi dari pihak Pemberi kerja maupun Agen Penyalur terhadap pekerja rumah tangga. Dan Negara juga harus hadir dalam mengawasi dan menfasilitasi hubungan kerja antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja dan agen penyalur,” pungkasnya. [NOE]

Temukan kami di Google News.