Laode M Syarif Tegaskan Revisi UU KPK Lumpuhkan Penindakan di Lembaganya

Laode M Syarif
Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarif.

Inisiatifnews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif berpendapat UU KPK hasil revisi yang baru saja disahkan oleh DPR akan melumpuhkan penindakan di Komisi tersebut.

Laode mengaku belum menerima informasi resmi terkait pengesahan UU KPK dan baru mendengarnya lewat media massa.

Bacaan Lainnya

Namun ia menyatakan jika benar pengesahan revisi UU KPK itu terjadi, maka proses penindakan di lembaga yang dipimpinnya itu telah lemah.

“Jika apa yang kami terima dari media adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK,” kata Laode saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9/2019).

Menurut Laode, UU KPK hasil revisi yang telah disahkan pun tak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/9) pekan lalu.

“Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu,” ujar Laode.

Berikut adalah poin-poin sikap Presiden terhadap inisiatif revisi UU KPK oleh DPR ;

Poin pertama adalah terkait dengan mekanisme penyadapan. Jokowi tidak setuju jika KPK harus izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.

“Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperoleh izin dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” ungkap Presiden.

Dia juga tidak setuju jika penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

“Penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” tuturnya.

Jokowi juga menyatakan penolakannya terhadap kewajiban KPK untuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam hal penuntutan.

“Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik. Sehingga tidak perlu diubah lagi,” katanya.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menolak adanya pengalihan kewenangan mengelola LHKPN dari KPK ke kementerian/lembaga lain.

“Tidak. Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” pungkasnya. []

Temukan kami di Google News.