Respons Luhut, Mahfud MD Sebut ‘Kerugian Negara’ Masih Penting Masuk Definisi Korupsi

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (02/11/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (02/11/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, agar kerugian negara tidak masuk definisi korupsi. Mahfud berpendapat, unsur kerugian negara harus tetap masuk dalam kategori korupsi.

Namun, ia menerangkan, unsur kerugian negara sebagai korupsi memang tidak ada di UnitedNations Convention Against Corruption (UNCAC). Korupsi lebih didefinisikan sebagai siapa yang memperkaya diri atau orang lain dengan cara melawan hukum.

“Di Indonesia juga lalu muncul usul itu, banyak yang usul. Bahkan, saya juga pernah bicara di tempatnya Pak Luhut 2 kali dan berdiskusi, Pak Luhut memang di UNCAC yang internasional itu tidak ada kerugian negara,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (02/11/2026).

Bahkan, ia menyampaikan, sudah ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar unsur itu dihapus dalam definisi korupsi. Tapi, Mahfud berpendapat, unsur kerugian negara masih dirasa penting untuk masuk dalam definisi korupsi di Indonesia.

“Saya dan teman-teman mengatakan ini masih penting, masih penting ada unsur kerugian negara. Kalau orang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, itu kan bisa penipuan juga, bisa penggelapan, bukan korupsi. Justru, merugikan keuangan negara ini korupsinya,” ujar Mahfud.

Mahfud turut menanggapi sebagian orang yang merasa jika penghapusan unsur kerugian negara bisa menimbulkan masalah. Sebab, nanti bisa ada orang yang disuruh korupsi memanfaatkan jabatan, tapi tidak bisa dibuktikan karena tidak ada kerugian negara.

Ia melihat, kejahatan seperti itu sudah diatur seperti pasal penipuan, penggelapan, dan lain-lain. Justru, Mahfud berpendapat, dihapusnya unsur kerugian negara akan memudahkan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak perlu repot mencari perhitungan.

“Ya tidak usah mencari perhitungan, Anda pejabat memperkaya diri sendiri atau orang lain, negara rugi atau tidak, tidak penting, Anda salah, korupsi. Berapa kerugian negara? Tidak ada. Apalagi, kalau itu penyuapan, lebih gampang,” kata Mahfud.

Selain itu, ia menyampaikan, dalam hukum bisnis atau Business Judgment Rule, orang bisa mudah dipenjarakan misal terjadi kerugian saat melakukan investasi. Maka itu, Mahfud menekankan, penghapusan unsur kerugian negara dalam korupsi masih penting.

“Saya tetap pada posisi itu. Tapi, saya memang katakan ke Pak Luhut, memang yang Pak Luhut katakan itu ada dasarnya, itu hukum internasional, dan di Indonesia juga itu sudah jadi perdebatan di kalangan hukum, bahkan sudah diuji ke MK. Pak Maqdir Ismail kan menguji itu, dan itu nanti kita bicarakan saja berikutnya,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.