Hanura Tolak Wacana Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi DPR

Partai Hanura menolak tegas wacana pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) harus diusung dua fraksi di DPR. Wacana ini dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi 0 persen.

Bacaan Lainnya

Setelah putusan MK, setiap partai politik peserta Pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres. Karena itu, menurut Rio, wacana dukungan minimal dua fraksi di DPR berpotensi membingungkan publik.

“Saya tidak mengerti siapa yang memberikan masukan tidak cerdas itu. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa PT Presiden itu 0 persen,” kata Rio.

Hal tersebut diungkap Rio saat memimpin Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force Partai Hanura se-Jawa Timur di Hotel Platinum Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2026).

Ditegaskan Rio, fraksi di DPR berbeda dengan partai politik peserta Pemilu. Sementara, putusan MK memberikan hak kepada parpol untuk mengajukan capres sesuai ketentuan yang telah diputuskan.

“Kita bernegara ini harus ada landasan konstitusionalnya, ada landasan hukumnya, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah putusan mengikat. Apapun yang dilakukan yang mengingkari atau membangkang dari putusan MK itu ketika dilakukan JR (judicial review) itu pasti kembali lagi ke 0 persen,” ingat Rio.

Rio pun mengajak seluruh pihak membangun wacana politik yang memiliki dasar hukum dan dapat memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Ia meminta setiap gagasan yang disampaikan kepada publik memiliki landasan yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan.

“Jadi menurut saya pikiran-pikiran yang disampaikan kepada publik itu sebaiknya pikiran-pikiran yang cerdas, jangan pikiran yang membingungkan publik,” pungkasnya.

Diketahui, salah satu wacana dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, pasangan capres dan cawapres harus memperoleh dukungan minimal dua fraksi di DPR. MF03

Temukan kami di Google News.