Mahfud MD Soroti Kehadiran TNI dan Sikap Jaksa di Sidang Nadiem Makarim

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (06/01/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (06/01/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengaku kaget melihat sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Mulai kehadiran TNI yang ditegur hakim sampai sikap jaksa yang menghalangi Nadiem bicara ke media.

“Ya agak kaget juga karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya, saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat ada sidang di pengadilan kok dijaga TNI dan berdiri di depan pula, di hadapan hakim, lalu di depan para pengunjung,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (06/01/2026).

Ia menerangkan, standar pengamanan umumnya dilakukan oleh polisi. Untuk ketentuan-ketentuan internal pengadilan, sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 sesuai Pasal 10 ayat 5, hanya dilakukan pengamanan internal pengadilan.

“Lalu, ada Pasal 10 ayat 6, untuk hal-hal yang menarik perhatian umum bisa itu yang mengamankan Polri dan/ TNI asal dikoordinasikan dengan pengadilan, korupsi menarik tapi tidak membahayakan, tidak menimbulkan kerusuhan, cukup pengamanan internal, kalau terpaksa ya polisi, di situ kan ditulis dan atau Polri,” ujar Mahfud.

Jika begitu, ia menekankan, bisa ditarik ke Undang-Undang (UU) karena sesuai UU Polri pengamanan itu hanya dilakukan Polri, bisa TNI masuk atas permintaan Polri. Pun di UU Kejaksaan, Kejaksaan bisa meminta pengamanan hanya kepada Polri.

Di sidang Nadiem, Mahfud melihat, sampai hakim sendiri kaget dan mempertanyakan anggota-anggota TNI hadir atas perintah siapa. Apalagi, mereka hadir berdiri di depan hakim, bahkan sampai diminta hakim agar tidak menutupi rekan-rekan media.

“Kalau aturan standarnya kan harus pengamanan internal itu yang ada di pengadilan sendiri, memang tugas pengadilan kan hakim itu mengatur pengamanan di pengadilan itu, bisa PAM internal, bisa minta ke TNI atau Polri, tugas jaksa itu mengamankan terdakwa agar tidak lari, agar tidak diserang orang, dan sebagainya,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, jaksa memang harus mengamankan terdakwa, tapi jaksa tidak boleh mengajak TNI untuk melakukan itu. Terlebih, dalam sidang Nadiem jaksa-jaksa yang ditemui media mengaku tidak mengetahui asal muasal kehadiran anggota-anggota TNI.

Menurut Mahfud, ini harus menjadi perhatian agar TNI tidak terlalu masuk ke hal-hal yang bukan menjadi wilayahnya, apalagi wilayah sipil. Ia kembali menegaskan, urusan pengadilan itu sudah ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur dan harus dipatuhi.

Selain itu, Mahfud menyoroti sikap jaksa yang tampak menghalangi Nadiem Makarim untuk bicara ke media. Ia menekankan, walaupun memakai alasan pengamanan, jaksa tidak boleh menghalangi hak terdakwa bicara, mengimbangi opini publik versi dia.

Bahkan, Mahfud menambahkan, jika terdakwa ingin bicara di tempat lain sesudah pengadilan ketika ada kesempatan tidak boleh pula dihalangi. Sebab, jaksa sendiri setelah pengadilan begitu leluasa bicara ke publik tentang kesalahan terdakwa.

“Kalau mau fair seharusnya biarkan Nadiem bicara. Pokoknya, Nadiem itu punya hak untuk bicara, siapapun ke luar dari sidang kan biasa, ke luar bicara apa saja, tidak dihalangi, asal jangan melakukan tindak pidana baru, misalnya memfitnah atau apa, itu kan lain. Tapi, kalau menjelaskan posisi dia dan kasus dia, itu memang hak dua karena opini publik juga sudah melebar yang dari kejaksaan, yang dari dia apa,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.