Lawan Larangan MK, Kapolri Teken Peraturan Izinkan Anggota Polri Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas. Foto: Kemenkum Jateng
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas. Foto: Kemenkum Jateng

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

Kemudian, Pasal 2 mengatur anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam dan luar negeri. Pasal 3 Ayat (1), pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Untuk daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki diatur dalam Pasal 3 Ayat (2). Yaitu, Kemenkopolkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Lalu, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan. Lalu, PPATK, usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan,” bunyi Perpol tersebut.

Peraturan ini ditetapkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada 9 Desember 2025. Kemudian, diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

MK, lewat putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 atas gugatan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata. (WS05)

Temukan kami di Google News.