‘Polisi Itu Alat Kerjanya Presiden, Baik-Buruk Polisi Tergantung Kehendak Presiden’

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI, Prabowo Subianto saat panen raya jagung di Bengkayang, Kalimantan Barat, Jumat (06/06/2025). Foto: @listyosigitprabowo
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI, Prabowo Subianto saat panen raya jagung di Bengkayang, Kalimantan Barat, Jumat (06/06/2025). Foto: @listyosigitprabowo

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengaku pesimis melihat Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto Terutama, jika dimaksudkan menjadikan Polri menjadi independen, profesional, dan akuntabel.

“Kalau itu tujuannya saya pesimis karena ada satu alasan nih, polisi itu alat kerjanya Presiden, berdasarkan konstitusi alat kerjanya Presiden. Jadi, baik buruknya polisi itu tergantung kehendak Presiden,” kata Sugeng ke terusterang.id dan ditayangkan dalam program Poker di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (11/12/2025).

Ia melihat, Presiden Prabowo merupakan seorang yang bergerak cepat, bahkan kerap tabrak-tabrak peraturan dan bukan sosok yang taat azas hukum. Misalnya, banyak sekali prinsip-prinsip dan regulasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilanggar.

Kemudian, soal penempatan TNI di lembaga-lembaga negara yang dilakukan dengan cara menabrak aturan-aturan yang ada. Sugeng mengaku sulit optimistik melihat Presiden Prabowo yang tampak tidak memiliki visi tentang negara hukum dan negara demokrasi.

“Optimis bila Presiden-nya itu punya visi tentang negara hukum, punya visi tentang demokrasi, punya visi tentang hak asasi manusia. Maka, kalau visinya tiga ini berdasarkan sesuai dengan konstitusi kita, kita bisa optimis. Tapi, dalam praktik yang terjadi Pak Prabowo ini main seruduk saja, yang penting tujuannya tercapai,” ujar Sugeng.

Soal PKH, ia menerangkan, banyak kebun-kebun sawit yang dirampas dan diserahkan begitu saja kepada BUMN Agro Industri Nasional (Agrinas). Sugeng mengingatkan, tindakan ini problematik karena penggunaan hutan-hutan ini menabrak peraturan.

“Ini problematik loh, problematiknya apa? Memang benar bahwa pengusaha-pengusaha itu melabrak peraturan dia menggunakan kawasan hutan, tapi kan harusnya dihukum. Kemudian, hutan dirampas. Kalau itu mau dihutankan kembali, diserahkan ke Kehutanan untuk dihutankan kembali, kalau ini kan diserahkan kepada Agrinas,” kata Sugeng.

Ia menekankan, Agrinas merupakan korporasi negara yang mengurus tentang agrikultur nasional. Kemudian, Sugeng menegaskan, ketika kebun-kebun sawit ini diambil lagi, dirampas lagi, berarti dilakukan lagi pelanggaran yang sebelumnya sudah dilakukan.

Menurut Sugeng, ini sebenarnya sudah bisa disebut tindakan yang merupakan tindak perampasan telanjang. Hal ini mengingat Agritnas jelas-jelas merupakan korporasi, bukan lembaga hukum seperti Rumah Penitipan Barang Sitaan yang dimiliki aparat.

“Makanya, saya bilang pesimis,” ujar Sugeng. (WS05)

Temukan kami di Google News.