Menkeu Purbaya Buka Peluang Bea Keluar Batu Bara Berlaku 2026

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat memimpin upacara di HUT 79 Bea dan Cukai. Foto: Instagram @purbayayudhi_official
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat memimpin upacara di HUT 79 Bea dan Cukai. Foto: Instagram @purbayayudhi_official

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, membuka peluang pengenaan ‘bea keluar’ terhadap komoditas batu bara bakal berlaku pada 2026. Meski begitu, sampai saat ini, pemerintah masih mengkaji potensi dari rencana tersebut.

“Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan,” kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (27/11/2025).

Purbaya menjelaskan, rencana pengenaan bea keluar batu bara itu mempertimbangkan penerimaan yang diperoleh pemerintah dari ekspor komoditas ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan komoditas lain. Ia membandingkan komoditas minyak dan gas bumi yang memiliki skema kontrak bagi hasil (PSC) cost recovery yang berlaku sebelumnya.

“Kalau PSC zaman dulu, kontrak sharing itu kan 85:15. 85 untuk pemerintah, 15 untuk minyak. Batu bara kan lebih kecil dari itu. Ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya itu sendiri,” ujar Purbaya.

Meski akan mengenakan bea keluar, Purbaya berani menjamin daya saing produk batu bara Indonesia di pasar internasional tidak akan terdampak. Hanya, Purbaya berpendapat, keuntungan yang diterima oleh pengusaha kemungkinan akan menurun.

“Nggak. Hanya untuk mereka (pelaku industri) saja nanti yang lebih sedikit. Kalau dia (pelaku industri) naikin harga, ya nggak laku (nanti),” kata Purbaya.

Rencana pengenaan bea keluar batu bara mencuat bersamaan rencana bea keluar emas pada 2026. Wacana ini untuk meningkatkan pendapatan negara. Khusus emas, Purbaya menargetkan peningkatan penerimaan negara Rp 2-6 triliun dari penerapan bea keluar.

Sementara, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengungkapkan, kementerian dan lembaga terkait menyepakati besaran bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen.

Hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut. Ia menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut amanat dari UU APBN 2026. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.