MUI Larang Pungutan PBB Berulang, Dirjen Pajak Berencana Tabayyun

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Foto: Istimewa
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Foto: Istimewa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu dilakukan agar dapat menyamakan persepsi terkait kesesuaian regulasi pajak berprinsip keadilan.

Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengatakan, pada September lalu mereka sudah membuat pertemuan pendahuluan dan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Fatwa MUI. Prinsipnya, ia menyatakan, MUI memahami terjemahan UU yang mereka jelaskan.

“Pada prinsipnya, teman-teman anggota Komisi Fatwa MUI memahami terjemahan dari Undang-Undang (UU) yang kami jelaskan. Mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam ini bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Nah, setelah ini kami juga akan tabayyun,” kata Bimo, dikutip Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan, mereka berkomitmen untuk menghindari timbul polemik atau perbedaan pendapat yang tidak perlu di tengah masyarakat mengenai penyelenggaraan pajak. Poin krusial yang disoroti dalam prinsip keadiilan itu kemampuan membayar wajib pajak.

Bimo berdalih, sistem perpajakan nasional telah merangkul prinsip berkeadilan yang tidak membebani pajak kepada pihak yang tidak mampu. Ia turut memaparkan instrumen perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang telah tertuang dalam UU.

“Ini kan sudah ada konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian, untuk UMKM juga sudah ada threshold (ambang batas), di bawah (omzet) Rp 500 juta tidak kena pajak, sedangkan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar bisa memanfaatkan pajak final,” ujar Bimo.

Selain pajak UMKM, isu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) terhadap aset lembaga keagamaan, seperti pesantren dan sekolah, juga jadi sorotan. Bimo mengklarifikasi bahwa kewenangan pemungutan PBB-P2 telah beralih ke pemda.

Meski begitu, ia menekankan, memang secara peraturan aset yang digunakan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, serta keagamaan yang bersifat non-komersial maupun non-profit, diberikan pengecualian, diskon, atau tarif khusus.

“Sepemahaman kami ada fasilitas (khusus), (berupa) ada diskon, ada potongan (nilai PBB-P2 yang harus dibayar). Jadi itu pun sudah ada pertimbangan,” kata Bimo.

Selain itu, Bimo menyatakan, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan menjunjung asas keadilan mengecualikan barang pokok yang jadi hajat hidup orang banyak. Ia mengaku optimistis, perbedaan pendapat soal pajak dapat diselesaikan.

“Daya pikul itu jadi asas. Seharusnya, bagi kami sih tidak ada polemik,” ujar Bimo.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, dalam Munas XI MUI di Jakarta menyampaikan kalau objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

“Pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” kata Niam.

Ia menekankan, pada hakikatnya pajak hanya dikenakan ke mereka yang punya kemampuan finansial. Dalam zakat, kemampuan finansial secara syariat minimal setara nisab zakat mal, yaitu 85 gram emas yang bisa jadi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.