Mahfud MD Sampai Heran Lihat KPK, bukan Menyelidiki Malah Minta Laporan Soal Whoosh

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/10/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/10/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengungkapkan keheranan melihat tingkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, saat merespons dugaan mark up proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh, KPK malah meminta Mahfud MD membuat laporan.

“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” kata Mahfud lewat akun X @mohmahfudmd, Sabtu (18/10/2025).

Ia menerangkan, laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH, sehingga perlu ada yang melaporkan. Misalnya, penemuan mayat. Tapi, kalau ada berita pembunuhan, maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan.

Dalam kaitan dengan permintaan KPK agar dirinya membuat laporan, Mahfud menyebut itu sebagai kekeliruan kedua dari KPK. Ia mengingatkan, sumber awal yang bicara soal kemelut Whoosh itu bukanlah dirinya. Hal itu sudah pula dijelaskan dalam podcast Terus Terang.

“Seperti saya sebut di podcast Terus Terang yang awalnya menyiarkan itu adalah Nusantara TV dalam rubrik ‘Prime Dialog’ edisi 13 Oktober 2025 dengan narsum Agus Pambagio dan Anthony Budiawan,” ujar Mahfud.

Maka itu, Mahfud menekankan, semua yang disampaikannya sumbernya adalah Nusantara TV, Anthony Budiawan, dan Agus Pambagio yang disiarkan secara sah dan terbuka. Mahfud mengaku percaya kepada ketiganya, sehingga membahasnya secara terbuka di podcast Terus Terang.

Jadi, jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan darinya. Mahfud mempersilakan KPK memanggilnya dan dirinya tinggal menunjukkan siaran dari Nusantara TV. Setelah itu, panggil Nusantara TV, Anthony Budiawan, dan Agus Pambagio untuk menjelaskan.

“Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan. Tapi aneh jika lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa Nusantara TV sudah menyiarkan masalah tersebut sebelum saya membahas di podcast Terus Terang. Terlebih, hal itu sudah saya sebutkan juga. Coba lihat lagi,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.