MK Tegaskan Masyarakat Adat tak Perlu Izin Berkebun di Hutan, Asal Nonkomersial

(tangkapan layar) Ruang Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Wahyu Suryana
(tangkapan layar) Ruang Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Wahyu Suryana

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak perlu izin berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, asal tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. MK menegaskan, larangan ke setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin usaha dikecualikan bagi masyarakat yang hidup turun-temurun dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024, Kamis (16/10/2025).

MK memberi pemaknaan baru Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja. MK menyatakan, kedua pasal bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Adapun Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja semula mengatur setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, Pasal 17 ayat (2) huruf b yang jadi bagian norma primer dari norma Pasal 110B memiliki keterkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014.

“Melalui putusan a quo (ini) Mahkamah perlu untuk menyesuaikan semangat yang terkandung dalam norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 dengan Putusan Mahkamah tersebut,” ujar Enny.

Dengan demikian, Pasal 17 ayat (2) huruf b yang berisi larangan tiap orang berkebun di kawasan hutan tanpa izin usaha tidak dapat diberlakukan ke masyarakat yang hidup secara turun-temurun dalam kawasan hutan. Asal, bukan untuk kepentingan komersial.

Oleh sebab itu, sanksi administrasi atas pelanggaran atas Pasal 17 ayat (2) huruf b yang termaktub dalam Pasal 110B ayat (1) juga dikecualikan demikian. Ia menekankan, kepentingan komersial yang dimaksud adalah kegiatan perkebunan masyarakat hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak untuk mendapat keuntungan.

“Masyarakat yang hidup turun-temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023,” kata Enny. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.