Yusril Jamin Pemerintah dan Polri tidak Intervensi Praperadilan Delpedro

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers Senin (08/09/2025). Foto: Instagram @yusrilihazamhd
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers Senin (08/09/2025). Foto: Instagram @yusrilihazamhd

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi proses hukum di pengadilan. Khususnya, praperadilan tersangka terkait demonstrasi pada Agustus-September 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka yang ditulis Delpedro, seperti diunggah di akun Instagram @lbh_jakarta pada Rabu (15/10/2025).

“Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (N.O.), semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan,” kata Yusril, Kamis (16/10/2025).

Maka itu, Yusril meminta Delpedro beserta tersangka lain bisa fokus pada substansi gugatan praperadilan. Sebelumnya, dalam surat yang ditulis tangan 14 Oktober 2025 dan diunggah @lbh_Jakarta, Delpedro meminta Menko Yusril menjamin penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan kasusnya yang akan digelar Jumat 17 Oktober 2025.

Yusril menyatakan, pihak yang hadir di persidangan, baik termohon, penyidik, atau bukan akan bergantung pada siapa yang diberi kuasa termohon Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan, sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal tujuh hari. Artinya, jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang diwakili penyidik atau siapa pun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.

Meski begitu, ia memastikan, Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Menurut Yusril, pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir, tapi pada panggilan kedua dapat dipastikan mereka hadir.

“Sebab kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi,” ujar Yusril.

Dengan demikian, Yusril meminta Delpedro dan kawan-kawan agar fokus saja menyiapkan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya. Salah satunya, kata Yusril, dengan tidak mencampurkan gugatan hukum formal (formil) dan materiel (materiil) serta tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan pada para tersangka.

Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia menyebutkan obyek praperadilan yang diuji merupakan sah atau tidak penangkapan dan sah atau tidak penahanan. Setelah ada putusan MK, lanjut Yusril, praperadilan bisa menguji sah atau tidak penetapan, termasuk sah atau tidak penggeledahan dan penyitaan.

Sebelumnya, Direktur dan staf Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, lalu admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar mengajukan praperadilan ke PN Jakse. Ini terkait proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus lalu.

Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sedangkan, tergugat atau termohon dalam gugatan tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.