Gelar Eksaminasi, CLDS FH UII Sebut Hakim Harus Bebaskan Tom Lembong dari Seluruh Dakwaan Jaksa

Eksaminasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Tom Lembong yang digelar Centre For Leadership and Law Development Studies (CLDS) FH UII, Sabtu (11/10/2025). Foto: Istimewa
Eksaminasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Tom Lembong yang digelar Centre For Leadership and Law Development Studies (CLDS) FH UII, Sabtu (11/10/2025). Foto: Istimewa

Centre For Leadership and Law Development Studies (CLDS) FH UII menggelar eksaminasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Tom Lembong. Yang mana, menyatakan Tom Lembong terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi karena menyetujui impor gula kristal mentah pada 2015 lalu selaku Menteri Perdagangan.

Ada beberapa simpulan. Antara lain, menurut eksaminator sangat tidak tepat dakwaan dan putusan hakim yang nyatakan Tom terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum atas dasar melanggar pasal-pasal dalam UU Pangan, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, PP, Perpres dan pasal-pasal Kepmenperindag dan Permendag.

Kemudian, menurut eksaminator pertimbangan majelis hakim keterpenuhan unsur delik Penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sangat tidak tepat. Lalu, majelis Hakim dalam memberi pertimbangan dan penilaian terhadap unsur kesalahan dalam muatan makna yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah tidak tepat.

Lalu, dasar yang menjadi instrumen pembuktian kerugian keuangan negara oleh majelis hakim yaitu laporan hasil audit BPKP 20 Januari 2025, tidak tepat. Pun penggunaan ideologi sebagai alasan hakim memperberat pidana adalah tidak tepat. Selain itu, eksaminator menilai putusan perkara Tom merupakan kasus miscarriage of justice

Sesuai hasil eksaminasi tersebut seharusnya hakim menyatakan Tom tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Lalu, hakim seharusnya membebaskan terdakwa Tom Thomas Trikasih Lembong dari seluruh dakwaan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Lalu, memerintahkan kepada JPU membebaskan Tom dari tahanan, seketika usai putusan dibacakan. Memulihkan Tom dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula. Memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan seluruh barang bukti terdakwa tanpa pengecualian yang sebelumnya telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pakar hukum pidana UII, Prof Rusli Muhammad mengatakan, dalam kasus itu Tom Lembong telah diperlakukan secara zalim oleh penegak hukum. Padahal, ia mengingatkan, dalam putusan itu ada kalimat demi keadilan berdasarkan Ketuahanan Yang Maha Esa.

“Hakim sudah tidak jujur dalam memeriksa Tom Lembong, hakim sudah tidak adil dalam menjatuhkan putusan, hakim sudah tidak jujur, banyak fakta-fakta yang diabaikan,” kata Rusli lewat siaran pers yang diterima terusterang.id, Sabtu (11/10/2025).

Pakar hukum pidana dan acara pidana, Arif Setiawan menilai, berdasarkan sidang eksaminasi dapat disimpulkan bahwa terhadap pertimbangan majelis hakim dalam putusan 34 Pidsus TPK 2025 telah terjadi miscarriage of justice.

“Bahwa, seluruh proses peradilan mulai dari proses penyidikan hingga putusan dalam perkara ini sebenarnya penggunaan pelanggaran hukum adaministrasi yang diangkat menjadi tindak pidana korupsi bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor,” ujar Arif. (WS05)

Temukan kami di Google News.