Polri Kirim Permohonan Red Notice Riza Chalid ke Interpol

Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina . Foto: Istimewa
Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina . Foto: Istimewa

Polri mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Dilakukn Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia

“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud,” kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Selasa (16/09/2025).

Riza Chalid sendiri merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Dia ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Riza juga ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tindak pidana asal kasus korupsi itu. Kejagung memburu keberadaan bos minyak itu lantaran tidak sedang berada di Indonesia. Riza masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus 2025.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebelumnya sudah pula menyatakan kalau mereka telah mencabut paspor milik Riza Chalid. Soal penerbitan red notice Riza Chalid yang sudah diajukan Polri, Untung menambahkan, itu menunggu hasil asesmen dari Markas Besar Interpol.

“Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters,” ujar Untung. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.