Belanda Larang 2 Menteri Israel Masuki Zona Schengen

(tangkapan layar) Salah satu tulisan pendanda Zona Schengen yang ada di Luksemburg. Foto: Wahyu Suryana
(tangkapan layar) Salah satu tulisan pendanda Zona Schengen yang ada di Luksemburg. Foto: Wahyu Suryana

Belanda mengumumkan larangan masuk kepada Kepala Keamanan Israel, Itamar Ben-Gvir dan Kepala Keuangan Bezalel Smotrich ke Zon Schengen di 29 negara-negara Eropa. Dilakukan usai keduanya masuk dalam daftar persona non grata.

Persona non grata sendiri dapat diartikan sebagai orang-orang yang tidak diinginkan suatu negara untuk masuk negara tersebut. Larangan ini turut disiarkan lembaga penyiar resmi Israel pada Rabu (10/09/2025).

Mereka melaporkan kalau Belanda telah mengumumkan Ben-Gvir dan Smotrich dilarang memasuki wilayah 29 negara-negara penandatangan Perjanjian Schengen. Antara lain, Jerman, Austria, Polandia, dan Belanda.

Zona Schengen sendiri merupakan wilayah-wilayah di Eropa yang tidak memiliki kontrol perbatasan internal antara negara-negara anggota. Hal ini memungkinkan pergerakan bebas orang, barang, jasa dan modal.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Belanda, Casper Waldkamp mengatakan, keputusan diambil setelah keduanya berulang kali melontarkan pernyataan yang menghasut tindak kekerasan. Terutama, terhadap rakyat Palestina.

“Pernyataan-pernyataan ini juga mendorong ekspansi koloni di Tepi Barat sekaligus membenarkan langkah-langkah yang menyerukan pembersihan etnis di Jalur Gaza,” kata Casper. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.