Korupsi Masih Merajalela, Mahfud MD Beri ‘Win-Win Solution’ agar UU Perampasan Aset Disetujui

(tangkapan layar) Menkopolhukam, Mahfud MD, saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, (29/03/2023). Foto: Wahyu Suryana
(tangkapan layar) Menkopolhukam, Mahfud MD, saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, (29/03/2023). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan usul yang dirasa cukup bersifat ‘win-win solution’ agar RUU Perampasan Aset bisa diterima. Ia menilai, pemutihan bisa diterapkan agar RUU Perampasan Aset disetujui dan diterapkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam rangka memutus mata rantai korupsi.

Saat mengusulkan RUU Perampasan Aset, Mahfud berpendapat, banyak orang yang menolak karena takut semua hartanya diambil. Lewat pemutihan, misalnya berlaku 1 Oktober 2025, diberikan waktu satu bulan agar semua pejabat-pejabat melaporkan hartanya dan dianggap sah tanpa dipersoalkan lagi asal-usulnya.

“Sesudah itu setiap ada kelebihan yang tidak wajar, tidak sesuai dengan profilnya itu diambil, ya (diambil) semenjak diundangkan, karena kalau tidak ini tidak ada yang setuju, DPR tidak ada yang setuju, lalu takut diusut lagi hartanya, pemerintahnya juga takut kan lebih baik diambil titik tertentu sebagai resiko,” kata Mahfud saat jadi tamu di podcast Close the Door di YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (27/08/2025).

Saat Menkopolhukam, Mahfud sendiri sebenarnya menawarkan 2 solusi agar RUU Perampasan Aset bisa diterima. Selain pemutihan, ada pula solusi lustrasi nasional yang ditawarkan ke DPR, yang kemungkinan akan memakan banyak korban dalam arti mereka tidak boleh lagi berpolitik masuk dalam pemerintahan.

“Kalau mau lustrasi, artinya Anda orang-orang tertentu tidak boleh berpolitik lagi, tidak boleh duduk di pemerintahan, mungkin sulit karena Anda pun akan kena,” ujar Menkopolhukam periode 2019-2024 itu.

Ia memahami, usulan seperti itu terlalu teoritis dan mungkin tidak banyak orang berani melakukan karena kemungkinan akan mendapat kritikan keras dari masyarakat karena tidak populis. Tapi, Mahfud merasa, jika tidak melakukan pilihan-pilihan seperti itu akan sulit membuat RUU Perampasan Aset bisa diterima.

“Iya tidak apa-apa itu tugas seorang Presiden menurut saya, makanya untungnya tidak jadi Presiden, kalau takut dimarahi masyarakat, kalau ingin populis terus ya tidak ada yang dicapai,” kata Mahfud.

Dulu, ia menerangkan, Pemerintah Afrika Selatan pernah menerapkan kebijakan pemutihan untuk tindak pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM berat. Waktu itu, ada istilah melupakan dan memaafkan (forget and forgive) yang dipilih dan diterapkan Afrika Selatan untuk kasus-kasus politik yang pernah terjadi.

Selain Pemerintah Afrika Selatan, ada pula Pemerintah China yang menerapkan kebijakan pemutihan untuk kasus korupsi. Namun, itu memang menjadi komitmen yang sangat keras karena diikuti kebijakan lain seperti hukuman mati kepada koruptor. Meski begitu, dampak positif karena semua takut korupsi.

“Itu dilakukan oleh China tapi untuk kasus korupsi, dengan catatan kamu kemarin korupsi oke, kamu korupsi besok mati,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.