UU TNI Digugat ke MK, Imparsial Ingatkan Bahaya Normalisasi Pelanggaran oleh Pemerintah

Postingan Instagram Kontras usai menggeruduk rapat tertutup pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Sabtu (15/03/2025).
Postingan Instagram Kontras usai menggeruduk rapat tertutup pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Sabtu (15/03/2025).

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengingatkan bahaya normalisasi terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan Pemerintah. Salah satunya ditunjukkan dalam proses pembuatan revisi UU TNI yang saat ini digugat secara formil oleh setidaknya 15 lembaga-lembaga ke MK.

 

Ia menolak tudingan-tudingan seakan masyarakat menolak orang-orang yang berlatar belakang militer menduduki jabatan sipil. Sebab, Ardi menegaskan, bernegara tentu berkonstitusi pada aturan-aturan hukum yang sudah diatur, segala sesuatunya harus dilandaskan hukum atau UU.

 

“Kita bukan menolak orang dengan latar belakang militer menduduki jabatan sipil, dalam UU boleh, dikatakan boleh, bagaimana caranya, pensiun, sudah pensiun atau mengundurkan diri atau pensiun dini, kalau memang sesuai dengan kompetensi atau keahliannya kenapa tidak,” kata Ardi dalam Sate Demokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (29/05/2025).

 

Ardi menekankan, semua sebenarnya dibolehkan asalkan dijalankan sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang sudah kita sepakati. Sayangnya, ia melihat, belakangan ini di publik yang terjadi justru adalah upaya-upaya atau semacam normalisasi atas berbagai pelanggaran.

 

“Normalisasi atau pemakluman terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh negara atau Pemerintah, atas nama ini, atas nama itu, atas nama strategi, kalau dulu zaman Orde Baru atas nama Pancasila, dan lain sebagainya, itu kita bahkan merendahkan suara kita, menyurutkan suara kita untuk tidak membuat kritik terhadap negara atau Pemerintah,” ujar Ardi.

 

Ia menerangkan, dalam negara modern seharusnya hal-hal itu tidak terjadi lagi. Menurut Ardi, membangun bangsa memang tidak bisa hanya dilakukan oleh 1-2 kelompok, tapi oleh seluruh elemen bangsa. Jadi, kritik masyarakat sipil dan dilakukan berdasarkan aturan jelas diperlukan.

 

Apalagi, lanjut Ardi, peran-peran sebetulnya sudah terbagi habis seperti di mana peran TNI, di mana peran Polri dan di mana peran masyarakat sipil. Artinya, tinggal kita mampu menjalankan secara konsisten, mampu mengikuti regulasi, menaati peraturan yang sudah kita buat sendiri.

 

Misalnya, dalam perdebatan tentang perluasan jabatan sipil bagi militer aktif, itu tidak ada yang menutup 100 persen. Tapi, ia merasa, seharusnya Pemerintah memberikan argumen-argumen rasional apa alasan lembaga-lembaga yang dimaksud membutuhkan Kehadiran militer aktif.

 

“Misalnya, BNPB, ada keperluan atau kebutuhan pelibatan TNI, TNI memang sebagai institusi yang paling cepat dan memiliki kelengkapan sumber daya. Tapi, terkait institusi kejaksaan apa, apakah kemudian dalam penanganan perkara-perkara yang melibatkan militer aktif,” kata Ardi.

 

Ardi menyayangkan, belakangan malah terjadi intimidasi dan teror terhadap orang-orang yang menolak revisi UU TNI, termasuk kepada mahasiswa yang menggugat secara formil UU TNI. Padahal, itu cara-cara yang sudah konstitusional, saluran yang memang disediakan oleh negara.

 

Bagi Ardi, langkah itu sangat bermakna di tengah sangat terbatasnya pelibatan masyarakat sipil untuk memberikan masukan terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat Pemerintah. Termasuk, terhadap berbagai pelanggaran pemerintah yang belakangan seakan dibangun pemakluman.

 

“Menormalisasi berbagai pelanggaran terhadap proses penempatan, penunjukkan, atau pembuatan aturan perundang-undangan itu tentu sangat tidak sehat bagi demokrasi dan Indonesia ke depan, termasuk intimidasi atau terror jika itu tidak diungkap itu dibiarkan berlalu begitu saja, ini tentu mengajarkan atau seolah ingin mengatakan ya itu wajar terjadi,” ujar Ardi. (*)

Temukan kami di Google News.